Bejat! Kenalan di Facebook, Lalu Renggut Kesucian Korbannya

Bejat! Kenalan di Facebook, Lalu Renggut Kesucian Korbannya

radarlampung.co.id – Wisnu (20) warga Sukabumi, Bandarlampung, akhirnya harus menjalani sidang di meja hijau lantaran terbukti memaksa pacarnya berinisial RU (18) untuk melakukan perbuatan hubungan layaknya suami istri.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Rabu (11/3) itu. Wisnu didakwa telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti dalam dakwaanya menyebutkan perbuatan terdakwa bermula jalinan hubungan antara terdakwa dan saksi korban melalui media sosial Facebook sejak bulan Juli 2019. Lalu selanjutnya pada Sabtu (7/9) tahun lalu. Dimana pada saat itu terdakwa menghubungi saksi korban melalui facebook dan mengajak korban jalan-jalan.

\"Memang sebelumnya terdakwa memang sering menghubungi korban melalui facebook dan mengajak korban jalan, namun biasanya korban tolak,\" ujar jaksa.

Jaksa menambahkan, pada hari Sabtu tersebut korban menuruti ajakan terdakwa lantaran korban minta diantar ke rumah kawannya. \"Lalu kemudian sekitar pukul 18.30 WIB korban ketemuan dengan terdakwa di lapangan brebes,\" jelasnya.

Setelah itu saksi korban dan terdakwa pergi namun tak menuju ke rumah kawan saksi korban melainkan ke Losmen Kerinci yang berada di Tanjungkarang Timur. Sesampainya disana terdakwa mengajak korban masuk kedalam salah satu kamar losmen tersebut, dan korban bertanya,“ngapain kesini?”. Lalu terdakwa pun berkata “gak papa cuma sebentar aja”.

\"Kemudian terdakwa menarik tangan korban dan masuk kedalam kamar losmen tersebut, setelah masuk kedalam kamar terdakwa langsung menutup pintu dan mengunci kamar,\" terangnya.

Lanjut JPU, kemudian terdakwa mengajak berhubungan dengan mengatakan,“temenin tidur yuk, sekali aja”. Dan korban bilang “kalau hamil gimana?”. Lalu perkataan saksi korban diindahkan dan terdakwa tetap memaksakan sehingga terjadi perbuatan cabul. \"Setelah itu, korban pulang kerumah dan korban menceritakan kepada orang tua,\" katanya.

Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: