Bekuk Pengedar Narkoba di Areal Tambang Pasir, Polisi Sita 27,11 Gram Sabu

Bekuk Pengedar Narkoba di Areal Tambang Pasir, Polisi Sita 27,11 Gram Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Denteteladas bersama Satresnarkoba Polres Tulangbawang berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba. Ia adalah Daryanto (34) warga Jalan Dahlia, Kecamatan Rawa jitu Selatan. Daryanto ditangkap Jumat (26/3/), sekira pukul 10.30 WIB, di areal tambang pasir, Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedungmeneng. Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat petugas Polsek bersama Satresnarkoba Polres melaksanakan patroli di areal tambang pasir di Kampung Gedungmeneng. Saat patroli, tiba-tiba petugas melihat dua laki-laki dengan gerik gerik mencurigakan di areal tambang pasir. \"Saat melihat petugas, salah satu pelaku melarikan diri. Sedangkan pelaku DY berhasil ditangkap,\" jelas AKP Rohmadi, Selasa (30/1). Dari badan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) empat bungkus plastik klip ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 27,11 gram, timbangan digital CHQ warna hitam, tas selempang warna hitam bertuliskan VILLA dan handphone (HP) Oppo warna merah. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: