Belajar Bersama, Berujung Pencabulan

Belajar Bersama, Berujung Pencabulan

radarlampung.co.id - Seorang tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), Selasa (25/5).

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, yang diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, pada Senin (24/5), pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku inisial AA (17) warga jalan Kapten Dulhak Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Lampura, atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

Menurut Gigih, sesuai dengan laporan korban, sebut saja Bunga (16) warga Jalan H.Asni Kelurahan Tanjung Aman Kotabumi Selatan, bahwa dirinya telah di cabuli oleh terduga AA, terjadi pada hari Rabu (10/3) sekitar pukul 09.00 wib di rumah tersangka.

\"Saat itu korban sedang belajar bersama di rumah tersangka, korban di bujuk olehnya, untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,\" ungkapnya, Selasa (25/5).

Dia menjelaskan, Awalnya, korban mengira tersangka hanya bercanda, ternyata terus mendesak dan memaksa, korbanpun merasa takut dan tidak bisa melawan, sehingga tersangka dengan leluasa menyetubuhinya.

\"Atas kejadian ini, korban melapor ke polres Lampura, kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian kita lakukan penyelidikan,\" kata AKP Gigih.

Pada Hari Senin (24/5) sekitar pukul 16.00 wib, tim opsnal Sat-reskrim berhasil menangkap terduga pelaku AA di rumah kediamannya dan langsung digiring ke Mapolres Lampura.

Sementara, barang bukti yang disita berupa celana hitam dengan Lis warna coklat, kaos dalam warna hitam, celana warna abu-abu tua dan bra warna abu-abu.

\"Terhadap tersangka AA dapat di jerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016, tentang pencabulan anak dibawah umur, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, \"pungkasnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: