Belum Ada Izin, Pupuk Non Subsidi Diamankan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung mengamankan enam jenis pupuk yang diduga tidak memiliki izin penjualan dan distribusinya. Keenam jenis pupuk tersebut ialah, King Phonska dijual dengan harga Rp175-180.000 persak, Nakcl sp dijual dengan harga Rp300.000 persak, dan NK dengan harga Rp.350.000 persak serta, Flora Post Rp275.000 persak, pupuk SP Rp200.000 persak, sementara, NPK 15 Rp300.000 persak dan pupuk NPK 16 Rp460=ribu persak. Pupuk yang diduga ilegal tersebut terungkap setelah Dinas Koperindag dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tubaba melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat penyimpanan pupuk, tepatnya di belakang gereja Tiyuh Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulangbawang Tengah. Abdillah selaku pengelola gudang pupuk mengatakan bahwa bangunan tersebut digunakan sejak enam bulan yang lalu. Saat ditanyai wartawan mengenai kepemilikan izin penjualan atau pendistribusian pupuk, Abdillah mengatakan, pihaknya belum mengurusi izin dari Pemkab Tubaba. \"Saya belum buat izin, dan saya rasa tidak perlu izin daerah, karena ini pupuk non subsidi dari Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Izinnya langsung dari kementerian. Kalau untuk gudang, ini milik pak Martu (inisial) warga (PJU),\" paparnya. Sementara, Kepala Bidang Perdagangan Koperindag Tubaba, Eka Saputra menyatakan gudang pendistribusian dan penjualan pupuk tersebut harus memiliki izin perdagangan. \"Setiap orang yang berusaha di daerah harus mempunyai izin di daerah tersebut ini sesuai regulasi kita,\"ungkapnya. Selain itu, ada beberapa kejanggalan lainnya. Seperti ketidaksesuaian hasil scan barcode yang tertera di karung pupuk tersebut. Dan harga yang terlalu murah. Eka menuturkan, hal tersebut memunculkan kecurigaan. Ia juga mempertanyakan keaslian pupuk tersebut. Dikarenakan sang pengelola gudang (Abdillah) ngotot, menyatakan tidak perlu memiliki izin, Eka pun menghubungi pihak kepolisian setempat. Tak lama, Kepolisian Resort Tubaba pun datang, yakni dari Satuan Reskrim yang didampingi Satuan Lantas dan Satuan Intel. Mereka mengamankan mobil dan keenam sampel pupuk dan pengelola gudang serta supir untuk dimintai keterangan. Sementara, Kanit Tindak pidana tertentu, (Tipiter) Polres Tubaba, Ipda Kadek mengatakan, pihaknya sedang mendalami pupuk yang diduga ilegal tersebut. \" Nanti setelah pemeriksaan silahkan tanya pak Kasatreskrim. Kita dalami dulu,\" pungkasnya. (fei/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: