Belum Ada Tanggapan, Soal PHK Satpam Villa Citra

Belum Ada Tanggapan, Soal PHK Satpam Villa Citra

radarlampung.co.id - Direktur Utama PT Citra Lestari Indah Perkasa (CLIP) Frangky Wijaya belum memberikan komentar terkait PHK puluhan satpam di Perumahan Villa Citra.

Saat dihubungi Radarlampung.co.id, ia menyatakan menyerahkan masalah itu kepada pengacaranya. \"Maaf. Saya masih di luar kota. Silahkan bicara dengan yang saya kuasakan, pak Sujarwo, Terima kasih,\" kata Frangky dihubungi, Jumat (26/6).

Terpisah, pengacara Frangky, Sujarwo mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menanggapi permasalahan tersebut.

\"Memang, Opa Frangky minta saya jadi PH-nya. Sekarang saya masih mengumpulkan data-data dan berkasnya. Biar tidak salah prakteknya,\" kata Sujarwo.

Dia berjanji akan memberikan penjelasan jika permasalahan tersebut sudah dikuasainya.

\"Nanti, kalau sudah oke. Bagaimana ceritanya dan tuntutannya apa. Benar nggak karyawan. Jadi harus tahu dulu. Nanti kita koordinasikan lagi,\" ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah satpam di Perumahan Villa Citra menumpahkan keluh kesah di Warung Kopi Wartawan (Warkop) Jalan Ki Maja, Sepangjaya, Bandarlampung, Kamis (25/6).

Mereka diterima pengacara Ardiansyah, S.H. Meminta tolong agar hak mereka yang sudah bekerja bertahun-tahun diberikan

Menurut Mawardi, salah seorang satpam, awal permasalahan terjadi sejak Februari lalu. Di mana, mereka meminta upah sesuai UMK dan penghapusan pemotongan yang dinilai tidak sesuai.

\"Februari lalu kita membuat laporan ke Disnaker agar gaji kita dibayar sesuai UMK. Kemudian soal pemotongan gaji yang tidak wajar. Salah satunya, jika ada warga tidak membayar Iuran keamanan, maka kita dipotong Rp50 ribu. Saat itu gaji hanya Rp1,8 juta lebih. Kemudian dikabulkan dengan adanya kesepakatan,\" kata Mawardi.

Namun pada Maret, ia dan rekan-rekannya kembali tidak menerima penghasilan sesuai kesepakatan.

\"Gaji hanya Rp2,2 juta. Seharusnya sesuai UMK, Rp2,4 juta,\" sebut dia.

Mawardi mengungkapkan, pada akhir Mei, pihaknya dipanggil oleh pimpinan PT Citra Lestari Indah Perkasa (CLIP) dan menyatakan status mereka sebagai karyawan perusahaan telah dilimpahkan ke Paguyuban.

\"Tidak ada mediasi. Langsung dinyatakan begitu saja. Lalu kami laporkan ke (Disnaker) kota. Belum ada titik temu,\" kata dia.

Lalu pada 19 Juni, keluar surat dari Paguyuban untuk 51 satpam, sekaligus larangan memasuki komplek perumahan.

\"Karena di dalam surat tersebut tidak ada pernyataan dilarang melakukan tugas, kami masih bekerja. Kemudian tanggal 20, kami dinyatakan tidak bisa bekerja lagi dan putus hubungan kerja. Kami rembuk bersama tokoh keamanan dan meminta surat pemecatan. Tapi katanya minta waktu satu minggu,\" terangnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: