Iklan Bos Aca Header Detail

Main Ke Rumah Nenek, Motor Dibawa Kabur Pencuri

Main Ke Rumah Nenek, Motor Dibawa Kabur Pencuri

RADARLAMPUNG.CO.ID - Personil gabungan Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pencuri sepeda motor, Senin (3/5). Tersangka adalah MR (18) warga Kecamatan Melinting Lampung Timur. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diamankan karena diduga sebagai pelaku pencuria sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2844 NAQ milik Deva Ferdianto (20) warga Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribowono Lamtim. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka ketika korban memarkirkan sepeda motor di rumah neneknya yang berada di Desa Sri Wangi Kecamatan Way Jepara pada 1 Mei 2021. Setelah memarkirkan kendaraan di rumah neneknya, korban pergi bersama temannya untuk membeli cat. Namun, ketika pulang korban mendengar nenenaknya berteriak meminta tolong kepada tetangga. Itu karena, sepeda motor korban dibawa kabur 2 orang tak dikenal. Berdasarkan laporan korban, petugas Polsek Way Jepara bersama Tekab 308 Polres Lamtim dan Polsek Pasirsakti berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Melinting. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban. “Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Way Jepara guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Faria Arita. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: