Iklan Bos Aca Header Detail

Belum Bayar Pajak, DD Tahap 3 untuk 30 Pekon di Tanggamus Ditunda

Belum Bayar Pajak, DD Tahap 3 untuk 30 Pekon di Tanggamus Ditunda

radarlampung.co.id – Inspektorat Tanggamus mengusulkan penundaan pencarian dana desa (DD) tahap tiga untuk 30 pekon. Pasalnya, pekon-pekon tersebut belum membayar pajak DD sebagai syarat pencairan. Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriyansyah mengatakan, permintaan penundaan telah disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sebagai pihak yang mencairkan dana. Sebab berdasar evaluasi, masih terdapat tunggakan pajak dana desa. \"Untuk Kecamatan Talangpadang, Pugung, Bandarnegeri Semong, Kelumbayan, Kelumbayan Barat dan Wonosobo, masing-masing satu pekon,” kata Gustam, Rabu (13/11). Kemudian Kecamatan Bulok dua pekon, Kotaagung dan Cukuhbalak masing-masing tiga pekon, Kotaagung Barat empat pekon, Gunungalip lima pekon serta Kecamatan Pulaupanggung tujuh pekon. Gustam menuturkan, besaran pajak dana desa mulai dari Rp11 juta sampai Rp40 juta. Disesuaikan dengan daftar belanja yang dikenakan pajak. Anggaran pajak DD telah termasuk dalam APBDes. ”Pajak desa merupakan kewajiban yang harus dibayar. Maksimal tujuh hari bagi pekon yang jauh dari bank untuk segera membayar. Jika 30 pekon ini tetap tidak membayar pajak, maka dana desa tahap tiga tidak akan cair,” tegasnya. Sebaliknya, jika pekon telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak dana desa, maka Inspektorat akan mengirimkan surat ke BPKAD. Selanjutnya dana desa bisa dicairkan. ”Kita juga mengimbau kepada pekon untuk taat membayar pajak. Sebab ini kaitannya dengan kewajiban. Selain itu, pajak diperuntukan pembangunan di daerah. Baik fisik maupun nonfisik,\" tandasnya. (iqb/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: