Tolong, Bayar Ganti Rugi Lahan Yang Terkena Pembangunan Jalan!

Tolong, Bayar Ganti Rugi Lahan Yang Terkena Pembangunan Jalan!

radarlampung.co.id – Kekecewaan ahli waris almarhum Basuki Yasamiharjo membuat pihak keluarga menimbun Jalan Soekarno-Hatta, Kedaton dengan tumpukan pasir, Jumat (5/4). Pasalnya, meski sudah inkracht sejak 2015, Dinas PUPR Lampung tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan mereka. Menurut Rusmini (75), istri almarhum Basuki, putusan MA tertuang dalam SK MA Nomor 1327K/PDT/2015 juncto 121/PDP.G/2012/PN.TK untuk membayar ganti rugi sebesar Rp310 juta. ”Tapi dinas terkait tidak juga melaksanakan putusan tersebut,” kata Rusmini melalui kuasa hukumnya Dani Apeles Deeng, Jumat (5/4). Jadi, terus Dani, apa yang dilakukan pihak keluarga merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintah. Terutama  Dinas PUPR Lampung. Terlebih, pihak ahli waris sudah tiga kali menyurati Dinas PUPR dan mendatangi kantor satuan kerja itu. ”Terakhir, kami surati pada 29 Maret 2019. Tapi tidak juga dihiraukan. Sampai akhirnya pihak ahli waris menaruh tumpukan pasir,” ujarnya. Dani menuturkan, awalnya pada 1978 Basuki memiliki lahan perkebunan sawit. Lantas tanah tersebut terkena pembangunan jalan. Karena tidak juga ada ganti rugi, maka pihak keluarga mengajukan gugatan. Yakni sebesar Rp2 juta per meter. Namun MA memutuskan ganti rugi sebesar Rp310 per meter untuk lahan seluas 1.000. ”Ini sudah jauh dari NJOP yang berlaku. Tapi tidak juga mau menganti (rugi),” tegasnya. Terakhir, terus Dani, pihak keluarga berharap pemerintah bisa melaksanakan keputusan MA. ”Harapannya, dinas bisa taat hukum dengan melaksanakan putusan MA.  Isinya, meminta Dinas PUPR mengganti rugi dengan nominal tersebut,” ujarnya. Diketahui, persoalan ganti rugi yang tidak kunjung selesai membuat ahli waris almarhum Basuki Yasamiharjo, menimbun Jalan Soekarno-Hatta, Kedaton dengan tumpukan pasir, Jumat (5/4). (mel/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: