Berawal dari Medsos, Pelajar jadi Korban Pencabulan dan Pemerasan

Berawal dari Medsos, Pelajar jadi Korban Pencabulan dan Pemerasan

RADARLAMPUNG.CO.ID- Nasib nahas dialami seorang pelajar berinisial I (15), warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Bagaimana tidak, I menjadi korban pencabulan seorang pemuda yang Ia kenal dari media sosial (medsos) facebook. Pemuda tersebut adalah Kristanto (18), warga Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Tidak hanya korban pencabulan. I juga menjadi korban pemerasan pelaku yang merupakan kekasihnya. Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, peristiwa yang dialami korban bermula saat Ia berkenalan dengan pelaku di facebook. Karena sering komunikasi, akhirnya keduanya sepakat untuk berpacaran dan bertukar nomor telepon. Suatu ketika pelaku membujuk korban untuk mengirimkan foto vulgar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Tanpa menaruh curiga, korban melakukan hal tersebut. Berbekal foto vulgar tersebut, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Keduanya akhirnya bertemu hari Rabu (25/8), sekira pukul 09.00 WIB, di depan SMP Negeri 2 Menggala. Setelah bertemu, korban dipaksa masuk ke dalam mobil oleh pelaku. Didalam kendaraan roda empat tersebut, pelaku langsung berbuat cabul. \"Awalnya korban melawan, tetapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban apabila tidak mengikuti kemauan dari pelaku,\" kata Kapolsek, Minggu (21/11). Di dalam mobil tersebut korban hanya bisa pasrah di cabuli pelaku. Usai berbuat cabul, pelaku meminta uang tunai sebanyak Rp5 juta kepada korban. Pelaku mengancam korban jika tidak bisa memberikan uang tersebut akan menyebarkan foto vulgarnya korban. Merasa ketakutan, akhirnya pelaku diajak korban kerumahnya. Ketika itu, kondisi rumah korban sedang sepi. Korban lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp5 juta milik orang tuanya di dalam lemari. Kemudian menyerahkan uang tersebut kepada pelaku. \"Disitu pelaku kembali mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban kalau sampai bercerita kepada orang lain,\" ungkap AKP Sunaryo. Kasus ini terungkap akibat kecurigaan ibu kandung korban. Orangtua korban curiga uang tunai Rp5 juta yang disimpan di dalam lemari hilang. Setelah ditanya, akhirnya korban bercerita semua peristiwa yang dialaminya. Mendapat cerita memilukan tersebut, hari Kamis (2/9), ibu kandung korban melaporkannya ke Mapolsek Menggala. Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari Kamis (18/11), sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah warung yang ada di Desa Makarti Mulya Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) handphone (HP) merk Oppo warna hitam milik pelaku dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya pencabulan. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: