Iklan Bos Aca Header Detail

Berawal Dari Pesan WA, Pencabulan Tak Terelakkan

Berawal Dari Pesan WA, Pencabulan Tak Terelakkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Raman Utara Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka adalah  Fb (23) warga Kecamatan Raman Utara. Sedangkan korbannya adalah Kn (13) juga warga Kecamatan Raman Utara. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Raman Utara AKP Biyanto menjelaskan, tindak pencabulan itu dilakukan tersangka pada 12 April 2021 lalu. Modusnya, tersangka menghubungi korban melalui pesan WhatsApp (WA). Dari semula hanya mengobrol melalui pesan WA, tersangka kemudian mengajak korban menemuinya di belakang rumah korban, pukul 23.00 WIB. Mendapat pesan whatsApp tersebut korban langsung ke luar rumah melalui pintu belakang untuk menemui tersangka. Setelah bertemu, korban dibawa tersangka ke kebun belakang rumahnya. Di lokasi tersebut korban didorong hingga jatuh terlentang dan langsung dicabuli tersangka. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban kepada keluarganya. Keluarga korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Raman Utara. Atas laporan keluarga korban, petugas Polsek Raman Utara mengamankan tersangka tanpa perlawanan, Rabu (14/4). \"Tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Biyanto. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: