Iklan Bos Aca Header Detail

Maling Motor, Bule Diringkus

Maling Motor, Bule Diringkus

radarlampung.co.id - Tekab 308 Polres Waykanan dan Polsek Blambangan Berhasil meringkus MS alias Bule alias Michael Saendar (25) warga Kampung Gunung sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (curat ranmor) di halaman RSUD Zaenal Pagar Alam Waykanan, Senin (20/1). Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatreskrim AKP Devi Sunjana menuturkan bahwa korban Arya saat itu Kamis tanggal 19 September 2019 sekitar pukul 18.00 WIB bersama istrinya akan menumpang mandi di mess salah satu dokter RSUD ZAPA Waykaanan, beberapa waktu kemudian sekitar pukul 19.00 WIB korban mendengar suara sepeda motornya berbunyi seketika korban keluar dan mengecek keluar ternyata benar bahwa sepeda motor yamaha mio GT dengan No.pol: BE 4581 WF mipiknta yang diparkir dibawa oleh orang yang tidak dikenal. \"Pelaku melakukan pencurian mililk korban itu dengan menggunakan kunci Leter T dan petugas yang mendapatkan Laporan melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2020 sekitar pukul 23.00 WIB bahwa DPO inisial MS terlihar berada di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan,\" ujarnya. Tak ingin buruan lepas, Team Tekab 308 Polres Waykaanan beserta anggota Reskrim Polsek Blambangan Umpu menuju lokasi melakukan penyergapan dan di dapati DPO MS berada di rumahnya sehingga lansung diamankan tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Way Knan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. \"Tersangka MS alias bule alias Michael Saendar akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,\" pungkasnya. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: