Berbuat Asusila kepada Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi

Berbuat Asusila kepada Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Gedungaji menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku adalah Joko Susilo (32), warga Kampung Gedung Harapan, Kecamatan Penawaraji, Tulangbawang. Kapolsek Gedungaji Ipda Amir Hamzah mengatakan, pada hari Jumat (4/3), sekira pukul 18.30 WIB, korban G (14) di jemput pelaku menggunakan sepeda motor. Sebelumnya, keduanya telah janjian untuk bertemu di Masjid Agung. Setelah bertemu, korban dibawa pelaku ke sebuah gubuk yang ada di kebun sawit Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksaaji. Di dalam gubuk tersebut, pelaku menyetubuhi korban. \"Mulanya korban menolak, tetapi pelaku mengancam akan memviralkan korban,\" kata Ipda Amir, Minggu (13/3). Korban yang ketakutan terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku tersebut. Setelah puas melakukan aksi bejatnya, hari Sabtu (5/3), sekira pukul 03.00 WIB, pelaku mengantarkan korban pulang ke tempat awal keduanya janjian. Pada hari Rabu (9/3) pagi, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orangtuanya S (48). Bapak kandungnya tersebut naik pitam, lalu melaporkannya ke Mapolsek Gedungaji. Polisi bergerak. Pelaku akhirnya ditangkap hari Rabu (9/3), sekira pukul 22.00 WIB, di dekat Masjid Agung, di Kecamatan Gedungaji. Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti (BB) baju, celana, dan pakaian dalam milik korban yang dipakai saat terjadinya tindak pidana persetubuhan secara paksa tersebut. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Gedungaji dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (nal/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: