Iklan Bos Aca Header Detail

Berdalih untuk Biaya Tambahan, Supriyadi Nekat Jual Barang Haram

Berdalih untuk Biaya Tambahan, Supriyadi Nekat Jual Barang Haram

RADARLAMPUNG.CO.ID - Supriyadi alias Ucup (33) tersangka penyalahgunaan narkoba yang diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung di Jl. Sakura, Gang Jagal, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Tanjungkarang Barat, pada Senin (29/4) kemarin, berdalih nekat menjual sabu dikarenakan untuk biaya tambahan. \"Kalau jual sabu sudah setahun ini. Itu juga awalnya cuma pemakai, namun karena tergiur dengan penghasilan akhirnya nekat jual,\" akunya di hadapan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, Selasa (30/4). Warga Tanjungkarang Barat (TkB) ini mengaku menjual sabu hanya dengan orang-orang yang ia kenal. \"Enggak ke semua orang saya jual, takut keciduk (tertangkap, red),\" ujarnya. Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Shobarmen mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait penangkapan Supriyadi. \"Kami masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku yang memasok barang ke tersangka ini,\" terang Shobarmen. Diberitakan sebelumnya, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung meringkus salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba, Senin (29/4). Satu pelaku yang diringkus petugas tersebut yaitu, Supriyadi alias Ucup (33), warga Tanjungkarang Barat (TkB), Bandarlampung. Saat akan transaksi di Jl. Sakura, Gang Jagal, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Tanjungkarang Barat. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: