Berharap Tidak Deadlock, Besok UMK Tuba Tahun 2022 Dibahas
Radarlampung.co.id - Pemkab Tulangbawang (Tuba) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dijadwalkan melaksanakan rapat pembahasan usul penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 pada esok hari. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Disnakertrans Tulangbawang Holil, melalui Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (jamsos) Ades Prima Yuri, Selasa (23/11). Menurut Ades, rapat pembahasan akan melibatkan pihak-pihak terkait seperti Apindo, unsur pemerintah, serikat pekerja, dan akademisi. Rapat pembahasan akan dilaksanakan di kantor Disnakertrans Tulangbawang. Dilanjutkan, pembahasan UMK tahun 2022 akan menggunakan formula penetapan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. \"Pembahasannya besok. Kami belum bisa bicara banyak karena baru akan dibahas besok,\" kata Ades saat ditemui Radarlampung.co.id di ruang kerjanya. Menurutnya, latar belakang penetapan upah pada prinsipnya untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh, tetapi tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian daerah. Dia berharap saat pembahasan UMK Tahun 2022 tidak terjadi deadlock seperti tahun sebelumnya. Rapat pembahasan tahun lalu sendiri sempat berjalan alot dan mengalami deadlock. Hal tersebut akibat belum adanya kesepakatan karena terdapat perbedaan pendapat antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tulangbawang dengan serikat pekerja. Diketahui, UMK Tulangbawang Tahun 2021 sendiri sebesar Rp2.443.313,29. Hal ini berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: G/533/V.08/HK/2020 tentang penetapan upah minimum kabupaten Tulangbawang tahun 2021. Besaran tersebut sama persis dengan yang diusulkan oleh Pemkab Tulangbawang. Upah minimum tersebut juga sama dengan tahun 2020 atau tidak mengalami kenaikan dan penurunan. Berdasarkan data yang dihimpun Radarlampung.co.id, dalam beberapa tahun terakhir, besaran UMK di Tulangbawang selalu mengalami kenaikan. Contohnya pada tahun 2018, UMK Tulangbawang senilai Rp2.084.322. Jumlah itu lebih besar dibandingkan dengan UMK tahun 2017 senilai Rp1.917.324. Jumlah UMK tahun 2017 ini juga lebih besar dibandingkan UMK tahun 2016 sebesar Rp1.771.200. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: