Iklan Bos Aca Header Detail

Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Tuba Diciduk Polisi

Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Tuba Diciduk Polisi

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap dua pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya yakni Antonius Ponco alias Jayeng (29) dan Dedik Irawan (26). Mereka merupakan warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Tulangbawang. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli sabu, Kamis (5/12) sekira pukul 18.00 WIB, di Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama. Boby menerangkan, saat itu personil Satresnarkoba Polres Tulangbawang sedang melintas dan melihat dua laki-laki berdiri di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan ketika melihat kendaraan polisi. \"Karena curiga, kendaraan petugas kami langsung berhenti di dekat kedua pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa plastik klip kecil berisi narkotika jeni sabu dan pipa kaca pyrex sisa pembakaran di kantong saku celana sebelah kanan salah seorang pelaku,\" kata Boby kepada radarlampung.co.id, Rabu (11/12). Selain itu, polisi juga menyita dua unit HP samsung android hitam milik para pelaku. \"Menurut keterangan para pelaku, mereka sedang bertransaksi narkotika jenis sabu,\" tandasnya. Saat ini keduanya masih dipemeriksa secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: