Iklan Bos Aca Header Detail

Berhenti Dari Honorer Pol PP, Beralih Jadi Pengedar Sabu

Berhenti Dari Honorer Pol PP, Beralih Jadi Pengedar Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan AG alias Margun (31), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Selain mantan honorer Satpol PP tersebut, polisi juga menangkap rekannya, WP (36).

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, kedua tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Talangpadang, Selasa malam (10/11).

Awalnya pihaknya mendapat informasi, lokasi di perumahan SD 02, Pekon Sinar Semendo sering digunakan untuk transaksi dan mengonsumsi narkoba.

\"Berdasar informasi tersebut, dilakukan penggerebekan dan penggeledahan. Di rumah terduga AG, ditemukan barang bukti tujuh plastik diduga berisi sabu, kunci T dan uang tunai,\" kata Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Berdasar pengakuan AG, sebelum ditangkap, ia mengonsumsi sabu bersama WP di Pekon Talangpadang.

Pengembangan dilakukan. Polisi membekuk WP berikut barang bukti plastik kosong dan sekop dari pipet. Sementara bong sudah dibuang.

Sementara AG mengaku mengedarkan narkoba setelah berhenti bekerja sebagai anggota Satpol PP. Ia beralasan memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

\"Dulu saya honor Pol PP. Berhenti tiga tahun lalu. Kalau berjualan sabu, sekitar dua bulan lalu,\" kata AG. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: