Iklan Bos Aca Header Detail

Mantan Adik Bupati Lampura Disidang di PN Tanjungkarang

Mantan Adik Bupati Lampura Disidang di PN Tanjungkarang

RADARLAMPUNG.CO.ID -Tersangka perkara gratifikasi di Pemkab Lampung Utara Akbar Tandaniria Mangkunegara akan menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung, Rabu (22/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho menjelaskan, pembacaan dakwaan itu sendiri nantinya akan dilakukan oleh dirinya. \"Insya Allah kalau tidak ada halangan besok kita bacakan dakwaan untuk terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara,\" katanya, Selasa (21/12). Namun, Taufiq pun belum bisa menjelaskan secara detil terkait poin-poin dalam isi dakwaan yang menjerat adik mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara itu. \"Spesifik perkaranya saya belum bisa menjelaskan. Jadi kita tunggu saja besok (Rabu) ya,\" kata dia. Sementara itu, Kuasa Hukum Akbar, Sopian Sitepu tak menyiapkan apapun terkait sidang dakwaan kliennya itu. Ditanya apakah akan mengajukan eksepsi, pengacara yang juga selaku dosen di Universitas Lampung (Unila) ini pun tak akan melakukannya. \"Ya kalau kita memang apapun (isi) dakwaannya terima-terima saja. Jadi artinya kami tak melakukan apapun menghadapi sidang besok,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: