Iklan Bos Aca Header Detail

Mantan Bupati Lampura Tunggu Hasil PK, Berharap Nilai UP Bisa Berubah

Mantan Bupati Lampura Tunggu Hasil PK, Berharap Nilai UP Bisa Berubah

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara (Lampura), yakni Agung Ilmu Mangkunegara masih menunggu hasil peninjauan kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung RI. Kuasa hukum Agung, Sopian Sitepu mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari putusan MA tersebut. Salah satu poin yang diajukan ke MA tersebut yakni mengenai meminta keringanan uang pengganti (up) yang ditetapkan oleh Majelis Hakim, pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang. \"Kita sudah lakukan semua prosedur. Jadi kita masih menunggu putusan dan hasilnya,\" kata Sopian, pada Senin (14/6). Ditanya mengenai ada beberapa aset Agung yang sudah disita oleh KPR RI, untuk mengganti uang pengganti kerugian negara, Sopian pun menjelaskan bahwa pihaknya akan taat hukum. \"Dan menyerahkan sepenuhnya pada putusan KPK. Semuanya akan berproses sesuai hukum yang berlaku,\" kata dia. Disinggung apakah enam aset yang sudah disita oleh KPK itu bisa menutupi kerugian negara, yang sudah diputuskan oleh majelis hakim sebesar Rp72,5 miliar, Sopian tak bisa membeberkannya. Hal itu karena nanti dari pihak KPK yang akan menghitungnya. \"Kalau kami hanya melaksanakan kewajiban kami saja (membayar UP). Berapa nilainya kami tak tahu. Jadi kita serahkan saja ke pihak KPK,\" ungkap dia. Harapannya saat ini lanjut dia, MA pun bisa mengabulkan pengajuan PK yang kini masih berproses. \"Ya kami sangat berharap sekali. Hal ini karena berpengaruh sekali untuk klien kami,\" harapnya. Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Eksekusi, melakukan penyitaan terhadap terpidana suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara: Agung Ilmu Mangkunegara. Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK bagian penindakan yakni Ali Fikri menjelaskan, eksekusi itu dipimpin oleh Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian. Dimana dalam acuan sita eksekusi itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan Terpidana II Raden Syahrial Alias Ami. \"Dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti,\" katanya, Kamis (10/6). Menurut Ali, adapun aset-aset yang dieksekusi tersebut yakni, Tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, Provinsi Lampung. \"Lalu tanah dan Bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, Provinsi Lampung. Dan Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD,\" kata dia. Dan ada lagi tanah seluas 4.224 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung. \"Juga ada lagi tanah dan Bangunan seluas 1.340 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung,\" jelasnya. Pun tanah dan Bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandarlampung, Provinsi Lampung. \"Sebagaimana dalam amar putusan dimaksud, Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan juga pidana tambahan,\" ungkap dia. Lalu diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 74 Miliar, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa l. Dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. \"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,\" ujarnya. Lanjut Ali, terpidana Agung Ilmu Mangkunegara juga telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,1 Miliar, sehingga masih ada tagihan uang pengganti sejumlah Rp72.5 Miliar. \"KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: