Trio Pengedar Narkoba Lapas Kalianda Dipindah ke Lapas Cipinang

Trio Pengedar Narkoba Lapas Kalianda Dipindah ke Lapas Cipinang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga terpidana kasus pengedaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), yaitu Marzuli, Adi Kurniawan, dan Rechal Oksa Haris dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Bandarlampung Sujonggo mengatakan, ketiganya dipindah dikarenakan merupakan narapidana yang divonis majelis hakim paling tinggi. Untuk itu demi menjaga agar Lapas Kelas I Bandarlampung tidak overkapasitas ketiganya pun dipindahkan.

\"Ya memang saat ini lapas kita sedang overkapasitas dan juga dipenuhi napi-napi yang vonisnya cukup tinggi,\" ujar Sujonggo kepada radarlampung.co.id, Minggu (24/2) sore.

Untuk diketahui, terpidana Marzuli divonis dengan 17 tahun penjara dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedangkan Adi Kurniawan dan Rechal Oksa Haris divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Ketiganya telah divonis pada Kamis (3/1) lalu. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: