Iklan Bos Aca Header Detail

Mantan GM PT GMP Segera Disidang, Rp13 Miliar Uang Perusahaan Masuk Rekening Keluarga

Mantan GM PT GMP Segera Disidang, Rp13 Miliar Uang Perusahaan Masuk Rekening Keluarga

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah telah melimpahkan perkara penggelapan dana PT Gunung Madu Plantations (GMP) ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Gunungsugih, Rabu (14/4). Rencananya sidang digelar, Kamis (22/4). Kasipidum Kejari Lamteng Nurmalina Hadjar menyatakan, pihaknya sudah melimpahkan kasus penggelapan di PT GMP dengan terdakwa mantan General Manager PT GMP Muhammad Jimmy Goh Mahsun. \"Kita sudah limpahkan ke PN Gunungsugih. Sidang rencananya digelar secara offline, Kamis (22/4),\" katanya. Dalam dakwaan yang dilihat dari website PN Kelas IIA Gunungsugih, Jimmy berdasarkan Surat Penunjukkan No.008/SK/GM/X/1998 tanggal 6 Oktober 1998 diangkat sebagai General Manager PT GMP dan menerima gaji Rp100.000.000. Jimmy memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan kebun PT GMP dan operasional perusahaan. Di antaranya menentukan, menyetujui, dan menunjuk vendor/kontraktor untuk melakukan pekerjaan PT GMP. Baik dalam hal konstruksi maupun pemeliharaan bangunan serta dalam hal keuangan. Jimmy memiliki kewenangan mengatur alur keuangan, menyetujui pembayaran, menandatangani payment voucher (bukti pembayaran), dan cek. Berdasarkan hasil audit (nonrutin) terhadap PT GMP yang dilakukan PBB Corporate Sevice SDN. BHD telah ditemukan oleh salah satu pemegang saham PT GMP, yaitu Kuok Investment Singapore Pte.Ltd., tingginya angka current libilities (kewajiban yang harus dibayarkan) yang jika dibandingkan dengan current asset (aset saat ini ) sebagaimana yang tertera dalam laporan keuangan perusahaan. Setelah ditelusuri terhadap seluruh bukti-bukti dokumen PT GMP ditemukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum. Terdakwa telah melakukan kegiatan-kegiatan yang tak ada hubungannya dengan perusahaan. Tanpa persetujuan/pemberitahuan kepada Dewan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham yang terjadi dalam kurun waktu antara 1 April 2009 sampai dengan 31 Desember 2015. Terdakwa mentransfer uang dari rekening perusahaan PT GMP ke rekening keluarga terdakwa dalam kurun waktu 2009-2015. Ada 8 orang yang menerima uang dari terdakwa yang ada di Malaysia dan Australia dengan total kerugian Rp13.311.065.350 dengan barang bukti 30 bukti transfer kepada keluarga dan 30 payment voucher (perintah pembayaran) di setiap transfer di mana seluruh payment voucher ditandatangani oleh terdakwa sendiri. Transfer ke rekening keluarga di antaranya atas nama Goh Cheng Peow, Goh Soke Lan, Yee Sook Fong, Jemy Goh Moon Hoong, dan J. Serinna Goh Huey Jy. Uang perusahaan juga ditransfer ke beberapa rekening pribadi terdakwa. Sebelumnya diberitakan, Kejari Lamteng menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan kasus penggelapan dana perusahaan oleh mantan General Manager (GM) PT Gunung Madu Plantations (GMP) Muhammad Jimmy Goh Mahshun. Yakni tiga dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat dari Kejari Lamteng. Kasi Pidum Kejari Lamteng Nurmalina Hadjar didampingi Kasi Intel M. Angga Mahatama menyatakan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara dugaan penggelapan dana perusahaan PT GMP dengan tersangka Muhammad Jimmy Goh Mahshun. \"Segera mungkin akan kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Gunungsugih. Ada tujuh JPU yang disiapkan, yakni tiga dari Kejagung dan empat dari Kejari Lamteng,\" katanya. Tersangka ini, kata Nurmalina, disangka melanggar primer Pasal 374 KUHPJo. Pasal 64 KUHP subsider 372 KUHP Jo. 372 KUHP. \"Tersangka dalam kurun waktu 2009 hingga 2015 diduga telah menggelapkan uang PT GMP Rp442.360.833.000,\" ujarnya. Nurmalina menyatakan kasus ini dilaporkan pihak PT GMP ke Mabes Polri. \"Pelapornya pihak PT GMP. Kasus ini ditangani Mabes Polri. Kalau kronologis penggelapan uang perusahaan, nanti saja diungkap di persidangan,\" ungkapnya. Ditanya apakah dimungkinkan ada tersangka lain, Nurmalina menyatakan kemungkinan itu ada. \"Kemungkinan ada. Pokoknya kita lihat saja nanti di fakta persidangan,\" tegasnya. Sedangkan tersangka Muhammad Jimmy Goh Mahshun yang ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Gunungsugih menempati Blok B1 Lansia. \"Kita tempatkan di kamar khusus Lansia. Kita mempertimbangkan faktor usia. Kesehatannya juga selalu kita pantau. Tidak ada perlakuan khusus. Sama dengan warga binaan lainnya,\" ungkap Kalapas Kelas IIB Gunungsugih Denial Arif. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: