Triwulan Pertama, JKK dan JKM Rp222 Juta
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Pesisir Barat memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperoleh hak sama dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2022. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kasmir mengatakan, setiap tahun pemkab telah menganggarkan untuk perlindungan JKK dan JKM bagi kepala daerah, PNS, dan PPPK. Seperti tahun ini, pemkab telah merealisasikan pembayaran perlindungan JKK dan JKM triwulan pertama. “Besaran JKK untuk kepala daerah (bupati dan wakil bupati) dan ASN pada triwulan I sebesar Rp55.441.721 dengan rata-rata pembayaran setiap bulannya Rp18,4 juta lebih. Sedangkan untuk JKM sebesar Rp166.323.363. Rata-rata pembayaran setiap bulan Rp55 juta lebih,” kata Kasmir, Senin (11/4). Sementara, besaran JKK bagi PPPK selama triwulan pertama Rp262.107 dengan rata-rata pembayaran setiap bulan Rp87.39 dan JKM sebesar Rp786.321 dengan pembayaran setiap bulannya rata-rata Rp262.107. Secara keseluruhan, JKK dan JKM yang telah dibayarkan pada triwulan pertama mencapai Rp222.813.512. ”Realisasi pembayaran JKK dan JKM, khususnya bagi PNS setiap bulannya mengalami perubahan. Hal itu dipengaruhi jumlah PNS. Salah satunya faktor pensiun, dan lainnya,” jelasnya. (yan/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: