Iklan Bos Aca Header Detail

Mantan Kapolda Lampung Jabat Komisaris PLN

Mantan Kapolda Lampung Jabat Komisaris PLN

RADARLAMPUNG.CO.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan Heru Winarko sebagai salah satu Komisaris PLN. Heru Winarko merupakan mantan Kapolda Lampung di tahun 2012. Sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN melalui Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor SK-239/MBU/07/2021 pada 16 Juli 2021 telah memutuskan mengangkat dan menetapkan Susiwijono Moegiarso, Heru Winarko, dan Alex Iskandar Munaf sebagai Komisaris PLN. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi menyampaikan, pergantian komisaris merupakan hal yang biasa terjadi dan bagian dari upaya meningkatkan kinerja perusahaan. PLN akan  terus berkomitmen melakukan transformasi guna memberikan pelayanan yang terbaik dan prima bagi seluruh pelanggan di Tanah Air. \"Keluarga Besar PLN mengucapkan selamat bertugas dan akan mendukung penuh Susiwijono Moegiarso, Heru Winarko, dan Alex Iskandar Munaf sebagai Komisaris PLN. Serta menyampaikan terima kasih atas dedikasi yang telah diberikan oleh Ilya Avianti, Murtaqi Syamsuddin, Deden Juhara, dan Mohammad Rudy Salahuddin,\" ujarnya dalam keterangan tertulisnya. Terpisah, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung Junarwin menuturkan, PLN UID Lampung juga menyampaikan selamat atas diangkatnya komisarin PLN. \"Segenap Keluarga Besar PLN UID Lampung mengucapkan selamat bertugas mengemban amanah dan mendukung penuh Susiwijono Moegiarso, Heru Winarko, dan Alex Iskandar Munaf sebagai Komisaris PLN,\" ujar Junarwin. Dengan perubahan di atas maka susunan Komisaris PLN sebagai berikut: 1.Amien Sunaryadi – Komisaris Utama/Komisaris Independen 2.Suahasil Nazara – Wakil Komisaris Utama 3.Mohamad Ikhsan – Komisaris 4.Rida Mulyana – Komisaris 5.Dudy Purwagandhi – Komisaris 6.Eko Sulistyo – Komisaris 7.Ardan Adiperdana – Komisaris 8.Susiwijono Moegiarso – Komisaris 9.Heru Winarko - Komisaris Independen 10.Alex Iskandar Munaf - Komisaris Independen (rur/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: