Mantan Sopir Khamami Mengaku Berikan Uang ke Sekretaris Dinas Pemukiman

Mantan Sopir Khamami Mengaku Berikan Uang ke Sekretaris Dinas Pemukiman

RADARLAMPUNG.CO.ID - Alur penelusuran fee proyek Dinas PUPR Mesuji menjamah mantan sopir pribadi Bupati Mesuji nonaktif Khamami. Ya, Farikh Basawad alias Paying yang dulu menjadi sopir Khamami datang sebagai salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (4/7). Dalam sidang, Paying mengungkapkan pernah memberikan sejumlah uang fee ke Agung Subandra yang merupakan Sekretaris Dinas Pemukiman Mesuji. \"Ya, dulu pernah memberikan uang sebesar Rp50 juta yang merupakan hasil fee pengadaan material,\" ujarnya kepada JPU KPK Wawan Yunarwanto, Kamis (4/7). Lalu, JPU KPK Wawan pun bertanya pemberian uang kepada Agung itu atas perintah siapa. Apakah ada perintah dari Taufik Hidayat? Mendengar pertanyaan itu, Paying pun menjawab apabila itu di perintahkan oleh Taufik. \"Saya enggak tahu dan enggak tanya. Uang itu saya terima dari Taufik dan saya serahkan ke Agung di rumahnya,\" ungkapnya. Untuk diketahui, JPU KPK menghadirkan lima saksi dalam lanjutan persidangan suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji. Kelima saksi tersebut yakni Farikh Basawad alias Paying yang merupakan mantan sopir pribadi Khamami, Maidarmawan mantan karyawan toko Khamami yang juga orang dekat Taufik Hidayat. Lalu tiga pemilik perusahaan kontraktor yaitu Desi Apriansyah, Bambang Irawan, dan Herli Irawan. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: