Berjalan Alot, Tungsura PPK Batangharinuban Akhirnya Rampung

Berjalan Alot, Tungsura PPK Batangharinuban Akhirnya Rampung

radarlampung.co.id-Setelah berulangkali mengalami penundaan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur menetapkan hasil perhitungan suara (Tungsura) panitia pemilihan kecamatan (PPK) Batangharinuban, Minggu (5/5), pukul 11.50 Wib. Ketua Komisioner KPU Lamtim Andri Oktavia menjelaskan, sejak hari pertama tungsura untuk PPK Batangharinuban memang banyak terjadi permasalahan. Itu menyusul adanya keberatan saksi dari PKS dan PAN. Atas keberatan saksi dua parpol tersebut, KPU telah menyerahkan kepada Bawaslu untuk menindaklanjutinya. Hasilnya, Bawaslu merekomendasikan agar dilakukan pencocokan antara DA1 (data PPK) dengan DAA1 (data tingkat desa) serta data dari Bawaslu sert saksi. Bahkan, sempat dilakukan penelitian keaslian data DA1 melalui pencocokan tandatangan ketua dan angota PPK Batangharinuban. Dilanjutkan, setelah dilakukan pencocokan ternyata terdapat perbedaan antara data PPK dengan data Tungsura tingkat desa serta data Bawaslu.  Sehingga legalitas data yang benar untuk dijadikan dasat Tungsura PPK Batangharinuban tidak dapat dipastikan. Solusinya, untuk memastikan data yang benar seharusnya dilakukan pencocokan data C1 saksi dengan C1 plano, C1 Bawaslu serta C1 berhologram KPU. Namun, KPU Lamtim tidak dapat melakukan pencocokan C1 karena Rekomendasi dari Bawaslu hanya pencocokan data DA1 dan DAA1. \"Rapat pleno tidak mencocokan data C1 tanpa ada rekomendasi dari Bawaslu,\"tegas Andri. Dengan pertimbangan tersebut, akhirnya rapat pleno menetapkan hasil Pemilu untuk DPRD Kabupaten Lamtim di Kecamatan Baatangharinuban hasil tungsura yang disampaikan PPK Batangharinuban sejak awal. \"Bagi saksi yang kebetan atas putusan ini, silahkan isi berita acara pernyataan keberatan, atau mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,\"tegas Andri. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: