Berjudi Koprok, Tiga Orang Diamankan

Berjudi Koprok, Tiga Orang Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga penjudi koprok diamankan Polsek Rumbia, Lampung Tengah, Senin (15/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Yakni Eko Kaisar (42) dan Marjuki (45), warga Kampung Buminabung Timur, serta Giyatno (45), warga Kampung Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung. Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan penjudi ini ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. \"Kita dapat informasi ada judi koprok. Kita intai lokasi dan langsung gerebek di Kampung Buminabung Timur,\" katanya. Dalam penggerebekan, kata Eko, para penjudi kocar-kacir. \"Kocar-kacir. Kita hanya berhasil mengamankan tiga orang. Kita amankan barang bukti satu set judi koprok dan uang Rp55.000. Ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: