Berkas Khamami, Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra Dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Tipikor

Berkas Khamami, Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra Dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Tipikor

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dua tersangka perkara suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (23/5). Pantauan radarlampung.co.id, JPU KPK Wawan Yunarwanto bersama Subari Kurniawan datang ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang dengan membawa dua koper berwarna merah. Di mana di dalam koper tersebut berisi enam buah dakwaan milik Khamami, Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra. JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, hari ini pihaknya melimpahkan berkas tiga tersangka kasus perkara Mesuji. \"Nah di sini kami melimpahkan berkas tiga tersangka dengan menjadikan dua dakwaan,\" ujarnya. Lalu, untuk berkas perkara Khamami Bupati Mesuji Non Aktif menjadi satu dengan adiknya Taufik Hidayat. \"Untuk Wawan Suhendra (Sekdis PUPR Mesuji, red) dakwaannya terpisah,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: