Tubaba Perketat Penerbitan Kartu Kuning, Ini Sebabnya
RADARLAMPUNG.CO.ID---Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terus memperketat penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning). Terlebih, di Tubaba saat ini kembali ditemukan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 gelombang dua, yang diketahui merupakan klaster Jakarta. Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala Disnakertran Kabupaten Tubaba Rudi Riansyah, SE, MM. \"Sejak ada kasus positif Covid-19 hingga Tubaba menjadi zona hijau dan menerapkan New Normal atau AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), pelayanan penerbitan kartu kuning memang kita perketat,\" ungkapnya kepada Radar Tuba (Grup radarlampung.co.id) saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/7). Menurutnya, selama pandemi Covid-19 terutama pasca diterapkannya New Normal, pihaknya memang hanya melayani penerbitan kartu kuning bagi mereka yang akan mencari kerja dalam wilayah Provinsi Lampung, sementara di luar provinsi memang belum dilayani. \"Itu kita berlakukan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Artinya, kita tidak akan sembarangan menerbitkan kartu kuning, harus jelas daerah mana yang akan dituju,\" tegasnya. Terkait adanya seorang asisten rumah tangga dari Kecamatan Lambu Kibang yang sempat terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab yang dilakukan, pihaknya tidak mengetahuinya meskipun yang bersangkutan ternyata memiliki riwayat pekerjaaan di Jakarta. Sebab, lanjut Rudi, dia tidak terdata di Disnakertran Tubaba sebagai pencari kerja. \"Kalau memang dia mengajukan permohonan kartu kuning untuk mencari pekerjaan, pasti terdata di kita, tapi ini memang tidak ada. Lagi pula, asisten rumah tangga untuk diketahui kita bersama khususnya yang masih dalam wilayah Indonesia memang tidak mengajukan kartu kuning ke kita (Disnakertran), kecuali mereka yang akan menjadi TKW ke luar negeri,\"ulasnya.(fei/rnn/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: