Iklan Bos Aca Header Detail

Berkeliaran di KTR, Wanita Cantik Diamankan Pol PP

Berkeliaran di KTR, Wanita Cantik Diamankan Pol PP

radarlampung.co.id – Sejumlah sales promotion girl (SPG) salah satu produk rokok diamankan personel Satpol PP Lampung Barat. Mereka kedapatan menawarkan rokok di kawasan tanpa rokok (KTR) komplek pemkab setempat, Kamis (5/3).

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Sukardi mewakili Plt. Kasatpol PP Haiza Rinsa menjelaskan, pihaknya melalui tim reaksi cepat (TRC) penegakan perda mengamankan sejumlah SPG yang sedang menawarkan produk rokok. Mereka berada di kawasan terlarang.

“Atas dasar laporan dari pegawai, kami langsung meluncur dan mengamankan tiga SPG serta pimpinan rombongan, berikut sopir. Mereka mempromosikan produk di area terlarang atau wilayah bebas rokok,” kata Sukardi.

Tindakan tersebut, berdasar Peraturan Daerah Nomor 1/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada pasal 11 ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok dan/atau produk tembakau lainnya pada KTR.

“Setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta,” urainya.

Namun, karena para SPG tidak mengetahui lokasi tersebut KTR, mereka hanya mendapatkan peringatan. Kemudian diminta membuat surat pernyataan dan tidak lagi menawarkan produk rokok di kawasan tersebut.

“Selain itu, mereka juga kami berikan penjelasan dan pengarahan tentang Perda KTR. Untuk disampaikan kepada pimpinannya agar tidak terulang lagi, melakukan kesalahan dalam menjual produk di KTR,” tegasnya. (edi/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: