Berkenalan Lewat Ponsel, Lalu Diperkosa

Berkenalan Lewat Ponsel, Lalu Diperkosa

radarlampung.co.id-Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Tulangbawang mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur. Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi bulan Maret 2018, sekira pukul 19.00 WIB, di rumah korban berinisial IA (19), warga Kecamatan Tumijajar. “Kejadian yang menimpa korban ini terjadi sebanyak tiga kali yaitu bulan Maret, April dan November di tahun 2018, akibatnya korban hamil dan melahirkan seorang anak,” ujar AKP Sandy, Rabu (13/11). Korban baru melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke Mapolsek Tumijajar pada tanggal 30 Agustus 2019, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta beberapa kali gelar perkara hingga akhirnya ditetapkanlah tersangka dalam tindak pidana tersebut. Atas perintah langsung dari Kasat Reskrim, hari Selasa (12/11), sekira pukul 21.00 WIB, Unit PPA Satreskrim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sekira pukul 21.30 WIB, pelaku berinisial RO (18), berprofesi buruh, berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Tiyuh Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba. “Hasil interogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan peristiwa yang dialami oleh korban ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui HP (handphone) dan bertemu di pasar, lalu pada bulan yang sama pelaku datang ke rumah korban untuk bertemu dengan kedua orang tuanya. Aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka terjadi di ruang tamu rumah korban saat kedua orang tua korban sudah tertidur,” ungkap AKP Sandy. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tutupnya.(fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: