Iklan Bos Aca Header Detail

Berkedok Salon Kecantikan, Dua Wanita di Tuba Jajakan Narkoba

Berkedok Salon Kecantikan, Dua Wanita di Tuba Jajakan Narkoba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil membongkar peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan. Dua pelaku yang diamankan aparat kepolisian dalam kasus ini yakni: Siti Aminah alias Angel (28), warga Kampung Sungai Nibung, dan Nita Nurmala Sari (27), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Denteteladas. Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, keduanya ditangkap Senin (23/8), sekira pukul 16.00 WIB, di Kampung Sungai Nibung. Terbongkarnya peredaran gelap narkotika berkedok salon kecantikan ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Denteteladas. Aparat Polres Tulangbawang mendapatkan informasi jika sebuah salon di Kampung Sungai Nibung, sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. \"Saat petugas kami tiba di salon kencantikan tersebut ada dua wanita, lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil menyita BB narkotika jenis sabu berikut bong,\" ungkap AKP Anton, Rabu (25/8). Dari lokasi penggerebekan polisi menyita barang bukti (BB) tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, kertas timah rokok berwarna merah, 7 bungkus plastik klip kosong, 4 buah pipet panjang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet yang ujungnya berbentuk huruf L, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, bong yang terbuat dari botol kaca, tas selempang warna hitam, handphone (HP) merk Realme warna biru, dan HP merk Oppo warna putih. Saat ini dua wanita tersebut masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: