Tunggak Pajak, Dua Reflexology di Bandarlampung Terancam Disegel

Tunggak Pajak, Dua Reflexology di Bandarlampung Terancam Disegel

radarlampung.co.id - Dua tempat pijat refleksi, Zen Reflexology dan Fusion Reflexology belakangan diketahui menunggak pajak hingga ratusan juta rupiah. Untuk itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung mengancam akan melakukan penyegelan terhadap dua  Reflexology tersebut.

Dua tempat pijat refleksi itu diketahui menunggak pajak sejak Januari 2019. Untuk tunggakan Zen Reflexology sebesar Rp192.723.673 dan Fusion Reflexology sebesar Rp221.099.796.

Kepala BPPRD Bandarlampung, Yanwardi menduga, Zen Reflexology sengaja tidak mengaktifkan alat tapping box selama Juli 2019. Padahal, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah, usaha pijat reflexologi dikenakan pajak sebesar 35 persen dari total pendapatan. 

\"Dua tempat ini sudah kami berikan surat pemanggilan yang kedua untuk melakukan pelunasan. Namun bila surat kami ini tidak dindahkan sampai surat ketiga yang akan kami berikan minggu ini, maka usaha ini akan kami segel,\" tegas Yanwardi, Selasa (24/9).

Menurutnya, pemilik dua usaha tersebut menolak membayar pajak sebesar 35 persen sesuai aturan yang berlaku. \"Mereka minta bayar cuma 10 persen. Ya tidak bisa, 10 persen itu untuk rumah makan, 40 persen usaha hiburan,\" jelasnya.

Untuk itu, Yanwardi masih berharap persoalan ini diselesaikan secara persuasif. Namun, bila tetap saja menolak mengikuti aturan pemerintah yang ada, usaha pijat refleksi tersebut akan ditutup selama-lamanya.

Rombongan wartawan mencoba menemui pemilik dua tempat usaha tersebut. Sayangnya, ketika ke Zen Reflexology, pihak petugas yang ditemui mengatakan manager maupun pimpinannya tidak ada di tempat. 

\"Mohon maaf, ibu Meliana baru saja keluar kantor. Kalau kami tidak berwenang memberi keterangan,\" ujar seorang pegawai Zen Reflexology, Selasa (24/9).

Begitu juga Fusion Reflexology, Budi salaku Front Office menyatakan sang pemilik usaha sedang tidak berada di tempat. Dirinya mengaku tidak memiliki wewenang untuk memberikan statemen terkait tunggakan di tempat usaha dirinya berkerja tersebut. (apr/red/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: