Iklan Bos Aca Header Detail

Massa Aksi: Lapor Pak, Ada Aplikasi Transportasi Online Meresahkan!

Massa Aksi: Lapor Pak, Ada Aplikasi Transportasi Online Meresahkan!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ratusan massa aksi yang terdiri dari gerakan driver online Lampung berunjukrasa menolak Peraturan Kementrian Perhubungan KP 348 tentang Tarif Minimal dan Maksimal, juga menolak aplikator Maxim yang menurut mereka menimbulkan keresahan. Massa yang terdiri dari mitra Gojek-goride dan Gocar diketahui telah melakukan aksi sweeping ke kantor aplikator Maxim, di Jl. Putri Dibalau, Tanjungkarang Timur (TKT), Kantor Gojek Lampung, dan terakhir ke kantor Gubernur Lampung. Koordinator Lapangan Miftahul Huda mengatakan bahwa aplikator Maxim diduga telah memicu keresahan di kalangan mitra pengemudi online mengenai tarif yang rendah dibanding aplikasi online yang sudah terdaftar izinya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Di mana, pihaknya mengajak perusahaan aplikator yang beroperasi di Lampung  agar menaati peraturan yang berlaku. \"Kami para pengemudi roda 2 dan roda 4 ojek online yang tergabung dalam Gedor,  yang beroperasi di Lampung harus mematuhi aturan pemerintah yang ada dalam PM No. 12 Tahun 2019. Di sini aplikator tersebut (Maxim, red) membuat selebaran di pohon-pohon dengan tarif yang jauh di bawah kita, dan izin mereka pun tidak ada di Kominfo,\" katanya, Kamis (29/8). Selain itu, pihaknya juga menuntut salah satunya agar Pemerinta Provinsi Lampung segera menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Transportasi Online mengacu kepada PM. No. 12 dan PM No. 118. \"Menuntut dilakukannya open PM bagi seluruh mitra Gojek dan Gocar selama tidak terkait kriminalitas.  Menolak rencana pemotongan insentif bagi mitra Gojek (Goride dan Gocar) jika akan diberiakukan di Lampung. Kemudian menuntut transparansi tentang penggunaan iuran lebih Rp2 ribu per order pada aplikasi Gocar,\" bebernya. \"Juga meminta Pemerintah Propinsi Lampung untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Transportasi Online mengacu kepada PM. No. 12 dan PM No. 118 serta penetapan kuota driver yang melibatkan perwakilan organisasi,\" ungkapnya. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: