Berubah! Napi Jadi \"Kabid Humas, Calon Bupati, dan Kepala Pekon\" Tipu Sana-sini
\"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, ditambah 2/3 karena merupakan resedivis,\" ujarnya. (ral/ehl/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: