Iklan Bos Aca Header Detail

Besok, Dang Ike Kirim Gugatan ke Bawaslu, Malam Ini Sambangi KPU

Besok, Dang Ike Kirim Gugatan ke Bawaslu, Malam Ini Sambangi KPU

RADARLAMPUNG.CO.ID - Musyawarah coba ditempuh bakal calon Wali Kota Jalur Perseorangan Ike Edwin sebelum menyampaikan gugatan ke Bawaslu Bandarlampung. Ya, malam ini (25/8), Dang Ike --sapaan akrab Ike Edwin-- menyambangi KPU Bandarlampung. Dang Ike datang bersama tim yang diterima langsung oleh Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi bersama komisioner lainnya. Pertemuan di ruang simulasi KPU tersebut berlangsung tertutup. Dang Ike keluar sekitar pukul 20.16 WIB. \"Kita bermediasi itu kan cara orang Indonesia sesuai sila ke empat. Kita bermusyawarah, bertukar pikiran, cerita-cerita. Pokoknya baik-baik,\" ujar Dang Ike kepada media usai melakukan pertemuan dengan Komisioner KPU, Selasa (25/8). Ditanya gugatan sengketa hasil pleno, Dang Ike pun menegaskan besok (26/8) pihaknya akan mengirim gugatan ke Bawaslu Bandarlampung. Adapun poin dari hasil musyawarah bersama KPU diungkapkan Dang Ike antara lain terkait belum cocoknya nilai MS dan TMS dari putusan Pleno KPU. \"Mereka dapat di lapangan saya juga dapat di lapangan. Kita juga temukan ini itu. Itu yang kita diskusikan sebelum kita lapor gugatan,\" terangnya. Sementara, Ferry Triatmojo Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menuturkan, Dang Ike datang ditemani Ketua dan Tim penghubung tingkat Kota ke KPU untuk berdiskusi. Juga meminta penjelasan terkait gugatan yang akan dilayangkan oleh tim kepada KPU dan disidangkan Bawaslu Kota. \"Juga ada beberapa dokumen yang belum lengkap untuk mengajukan gugatan diminta malam ini. Dokumennya adalah DA7 atau hasil pleno malam ini diambil tim. Dasar gugatan DA7 itu yang akan dilayangkan. Sesuai dengan keberatan yang diisi Bacalon, gugatan terkait data yang diklaim bacalon sesuai yang diajukan di rapat pleno lalu, dan dianggap mereka belum selesai,\" ujarnya. KPU, kata dia, masih yakin dengan hasil pleno tingkat kota, sesuai dengan hasil pleno di Kecamatan. \"Hanya nanti keseluruhan pembelaan kami di wakilkan ke Penasehat Hukum (PH),\" ungkapnya. Lalu, ditanya tekait Sikap KPU, Ferry menuturkan dari hasil rapat pleno KPU telah mengangkat PH untuk melakukan pendampingan. Lalu ketika bacalon mengajukan keberatan ke Bawaslu apakah bacalon telah menerima hasil pleno. Menurutnya menerima. \"Karena kalau gak nerima gak bisa gugat. Dasar gugatan ke Bawaslu adalah berita acara pleno. Malam ini berita acara pleno diterima tim penghubung,\" tuturnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: