Besok, Herman HN Bagikan Surat Gratis PBB

Besok, Herman HN Bagikan Surat Gratis PBB

radarlampung.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bandarlampung menggratiskan Pajak Bumi Pembangunan (PBB) Tahun 2020 yang diperuntukan bagi 148.669 objek pajak yang menerima surat pemberitahuan pajak daerah (SPPD) yang nilai PBB-nya Rp0-150 ribu. \"Ya, besok, 1 Juli 2020, pukul 08.00 WIB di Gedung Semegow Pemkot Bandarlampung, walikota akan membagikan bukti pembayaran PBB kepada 20 camat se-Kota Bandarlampung,\" ungkap Hairudin Kabid Pengawasa dan Pengendalian Operasional (P2O) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung kepada Radar Lampung, Selasa. (30/6). Secara teknis, setelah camat menerima SPTPD dari walikota, maka akan diteruskan ke lurah, hingga dibagikan oleh Ketua RT masing-masing. \"Untuk yang nominal pajak Rp0 sampai dengan Rp150 ribu, sebanyak 148.679 SPTPD digratiskan dan dibagikan dengan tanda cap bebas PBB,\" ujarnya. Tak hanya itu, Herman HN juga memberikan potongan bagi nominal pajaknya Rp150-300 ribu sebesar 50 persen. Itu sebanyak 52.822 SPTPD. Sedangkan, bagi pajak PBB dengan nominal Rp300 ribu-Rp500.000 mendapatkan potongan sebesar 30 persen sebanyak 21.879. \"Kalau yang diatas Rp500 ribu tidak dikenakan potongan atau diskon,\" imbuhnya. Dengan adanya kebijakan ini, memang sumber pendapatan daerah dari PBB berkurang sebesar Rp19,36 miliar dari total keseluruhan PBB untuk tahun 2020 sebesar Rp120 miliar. \"Pemotongan ini hanya berlaku tahun ini saja, karena walikota ingin meringankan beban masyarakat menengah kebawah,\" tandasnya. Sebelumnya, Walikota Bandarlampung Herman HN, mengeluarkan kebijakan baru menggratiskan PBB Tahun 2020 bagi masyarakat. Herman HN mengatakan, dalam meringankan beban masyarakat Kota Bandarlampung dalam pandemi Covid-19. Kebijakan gratis pembayaran PBB itu diperuntukan bagi nominal Rp150 ribu ke bawah. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: