Besok, Pelimpahan Tahap II Dugaan Korupsi BUMD Pesagi Mandiri Perkasa

Besok, Pelimpahan Tahap II Dugaan Korupsi BUMD Pesagi Mandiri Perkasa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat akan mengikuti pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi di PT Pesagi Mandiri Perkasa senilai Rp10,1 miliar.

Kasus ini menyeret dua petinggi BUMD tersebut. Mereka adalah GP selaku Direktur Utama dan Direktur Operasional DS.

Kepala Kejari Lambar Riyadi mengungkapkan, pelimpahan tahap II perkara tersebut akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ia dan Kasi Pidsus Bambang Irawan menjadi jaksa penuntut umum (KPU) kasus tersebut.

”Besok, saya bersama Kasi Pidsus akan ke Kejati terkait (pelimpahan) tahap II perkara dugaan korupsi anggaran BUMD PT Pesagi Mandiri Perkasa,\" kata Riyadi, Senin (28/12).

Riyadi mengungkapkan, proses penyelidikan kasus ini ada di Polda Lampung. Karena locus delicti (tempat kejadian perkara) di Lambar, maka proses administrasi ada di Kejari setempat.

”Administrasinya semua di Kejari Lambar. Tetapi karena baru mau tahap II besok, jadi saya belum tahu secara rinci perkara tersebut bagaimana,” ujarnya.

Diketahui, Polda Lampung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di BMUD PT Pesagi Mandiri Perkasa tahun 2015-2016. Nilainya mencapai Rp10,1 miliar.

Dugaan korupsi berawal dari Pemkab Lambar yang menyuntikan dana APBD ke PT Pesagi Mandiri Perkasa.

DPRD Lambar mempertanyakan dan meminta keberadaan keuangan penyertaan modal pemkab yang nilainya cukup besar tersebut.

Semestinya, dana itu digunakan untuk jual beli semen, gas elpiji, serta komputer. Kemudian mendirikan SPBU di Sekincau. Tetapi saat audit, tak kunjung selesai.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W. Setiawan mengatakan berkas kasus tersebut sudah rampung. Tinggal menunggu pelimpahan tahap II.

\"Penyidik sedang merampungkan tahap keduanya. Untuk status P21 sudah rampung sejak beberapa waktu lalu,\" kata Andrie, Jumat (25/12).

Sementara kuasa hukum para tersangka Irwan Aprianto menjelaskan, kliennya selama pemeriksaan selalu kooperatif. \"Berkas perkara memang sudah dinyatakan lengkap. Sejauh ini klien kami kooperatif,\" ungkapnya. (nop/ang/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: