BLT Banpres, Pemkab Tubaba Usulkan Ribuan UMKM

BLT Banpres, Pemkab Tubaba Usulkan Ribuan UMKM

RADARLAMPUNG.CO.ID- Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) telah mengusulkan sebanyak 2.948 orang pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di kabupaten setempat, untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Presiden (Banpres) dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. BLT Banpres tersebut akan disalurkan kepada penerima senilai Rp2.400.000 dari BRI langsung ke rekening masing-masing. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Koperindag dan UMKM Tubaba, Drs. Khoirul Amri.“Usulan yang masuk sampai hari ini ke Dinas Koperindag sebanyak 2.948 pelaku usaha mikro, dan setiap hari usulan ini terus ada kenaikan sampai batas waktu pengusulan pada 15 September mendatang. Data yang masuk melalui dinas, kita laporkan ke pusat, dan ke Bank BRI supaya terkoneksi. Dan perlu diketahui pihak Bank juga boleh mengusulkan calon penerima ke kementerian,”ungkapnya. Khairul mengatakan, masyarakat Kabupaten Tubaba pelaku usaha mikro kecil yang ingin mendapatkan bantuan ini dapat melaporkan langsung ke dinas terkait, maupun melalui BRI. “Syarat untuk mendapatkan bantuan permodalan usaha mikro senilai Rp2,4 juta ini, harus memiliki usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, alamat, bukan ASN, TNI/Polri atau karyawan BUMD, dan tidak sedang mengangsur kredit/ mempunyai hutang di Bank walaupun memanfaatkan dana KUR,”urainya. Menurutnya, sejumlah pelaku usaha yang telah diusulkan khususnya melalui dinas terkait, nantinya mereka belum tentu langsung menjadi penerima. Sebab data usulan tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu oleh Kementrian Koperasi dan UMKM, bersama Kementerian Keuangan dan OJK.“Nanti dari usulan tersebut, setelah dilakukan verifikasi dan validasi dinyatakan layak, yang bersangkutan akan mendapatkan panggilan dari BRI. Jika yang bersangkutan sudah melampirkan rekening, kemungkinan dananya langsung ditransfer,”jelas Khoirul. Khoirul menambahkan, dinas terkait akan terus menerima usulan dari warga Kabupaten Tubaba yang ingin mendapatkan bantuan hingga batas waktu tanggal 15 September 2020 mendatang.“Jika pelaku usaha mikro kecil di Tubaba ingin mendapatkan bantuan ini, silahkan laporkan usulannya ke Dinas Koperindag dan UMKM, melalui Bank BRI, atau melalui lembaga,  koperasi yang sudah disahkan badan hukumnya,”tukasnya. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: