Iklan Bos Aca Header Detail

BNNP Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 2 Kg Sabu

BNNP Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan 2 Kg Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang akhir Tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengungkap jaringan Sumatera Selatan (Sumsel)-Provinsi Lampung. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka diamankan. Kedua orang tersangka itu bernama Herlin (42) dan Napoleon (34) yang merupakan warga Sumatera Selatan. Yang diamankan pada tanggal 8 Desember 2021. Petugas BNNP Lampung mengamankan barang bukti dua bungkus sabu dengan berat 2 kilogram dan 7 gram. \"Jadi dua orang tersangka ini kita amankan di Pintu Tol Simpang Pematang. Tepatnya KM 240 Desa Mulya Agung, Kec. Simpang Pematang, Kab. Mesuji, Provinsi Lampung,\" kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Edi Swasono, Rabu (29/12). Lanjutnya, kedua tersangka ini diamankan dengan mengendarai masing-masing kendaraan. Dengan mobil Toyota Kijang Grand Luxury warna biru metalik dengan nopol BG 1628 YV dan juga Toyota Kijang Innova Tipe G nopol BG 1787 YW. \"Jadi barang bukti sabu ini kita amankan di dekat pijakan kaki kursi depan,\" katanya. Menurut jenderal bintang satu ini, pengakuan dari kedua tersangka ini bahwa barang haram itu mereka dapatkan dari seseorang berinisial KH dan AI. Yang kini telah ditetapkan oleh BNNP Lampung sebagai DPO. \"Jadi KH dan AI ini sempat kita kejar di wilayah Kenten Laut, Palembang. Nah dari pengakuan Herlin bahwa ia seorang kurir yang sedang melaksanakan tugasnya bersama Napoleon atas perintah temannya berisial KH yang akan dikirim kepada AI Kab. Mesuji dan akan diedarkan ke Kabupaten Mesuji, Waykanan dan Tulang Bawang,\" kata dia. Tetapi sebelumnya, ketika kedua tersangka ini hendak diamankan sebelum itu mereka sudah berhasil mengirimkan narkotika jenis sabu ke Kab. Mesuji pada September 2021. \"Jadi mereka ini di upah sebesar Rp10 juta per orang. Ketika hendak diamankan mereka melawan, dengan terpaksa kami melakukan tindakan tegas,\" jelasnya. Berdasarkan pengakuan Herlin kepada petugas, saat diamankan ia mengaku sebagai seorang wartawan yang bertugas di OKU Timur. \"Ya jadi dia mengaku wartawan. Tetapi waktu ditangkap sudah bukan wartawan lagi,\" tegasnya. Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa dua plastik bening berisikan sabu berat 2000.44 gram. Atau 2 kg. Juga dua unit mobil milik para tersangka. \"Keduanya pun sudah kita amankan di Kantor BNNP Lampung. Atas perbuatanya mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU RI tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: