Bobol Rumah Warga, Dua Tersangka Diringkus

Bobol Rumah Warga, Dua Tersangka Diringkus

radarlampung.co.id - Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan yang beraksi di wilayah hukum Polres setempat. Kedua tersangka yakni berinisial JLD (47) warga Desa Campang Gijul Kecamatan Abung Pekurun dan HRW (42) warga Perum Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan. Keduanya di ringkus Lantaran membongkar rumah korban di Jalan Garuda, Gang Garuda Nomor 40 RT 004 RW 002 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura. Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mengungkapkan, tersangka diamankan berdasarkan Laporan korban Anggi Saputra (27) warga jalan Garuda Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 617/ B/ VII/ 2021/ Polda Lpg/ Polres LU tanggal 4 Juli 2021 lalu. Kronologis kejadian tersebut, pada Minggu (4/7) sekira pukul 02.00 wib. Korban baru pulang dari perjalanannya lalu istirahat tidur. Kemudian pada pagi harinya, sekitar pukul 05.30 wib, tetangga korban memberitahu pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. \"Karena curiga, korban memeriksa situasi dalam rumah dan diketahui barang-barang miliknya hikang. Seperti sepeda motor merk Yamaha Mio G warna hitam BG 5184 HY. HP merk Vivo warna biru. HP merk Samsung juga raib di gondol pencuri sehingga korban lansung melaporkannya ke Polres Lampura,\" ungkap Eko, Rabu (15/9). Atas laporan korban dan hasil pemeriksaan Saksi saksi, lanjutnya, kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Rabu (15/9) dini hari sekitar pukul 01.00 wib, Tim berhasil meringkus kedua tersangka yakni JLD dan HRW di sebuah rumah lingkungan mereka berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12 warna biru berikut nomor imeinya. Saat ini keduanya berikut barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres, guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. \"Mereka kita jerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat, ancamannya sendiri 5 tahun penjara,\" pungkasnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: