Iklan Bos Aca Header Detail

Masuk LP2B, 1.567,5 Ha Sawah di Metro tak Boleh Dialihfungsikan!

Masuk LP2B, 1.567,5 Ha Sawah di Metro tak Boleh Dialihfungsikan!

radarlampung.co.id – Sawah seluas 1.567,5 hektare di Metro tidak boleh dialihfungsikan. Ini merujuk Perda Nomor 21/2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Metro Hery Wiratno mengatakan, 1.567,5 hektare sawah itu masuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Pihaknya saat ini tengah mengajukan peraturan wali kota (Perwali). \"Kawasan LP2B terdiri dari Kecamatan Metro Pusat seluas 10,23 hektare, Metro Utara 593,73 hektare, Metro Barat 213,77 hektare, Metro Selatan 555,04 hektare dan Metro Timur 189,81 hektare,\" kata Hery, Sabtu (29/6). Menurut dia, LP2B dibuat untuk mendorong produksi petani di Metro. Yakni dengan melindungi lahan sawah yang masih produktif. ”(Lahan) ini tidak boleh dialihfungsikan. Hanya ketika mendesak untuk kepentingan umum, seperti jika terjadi bencana alam. Itupun, pemerintah harus mengganti lahan yang dialihfungsikan,” tegasnya. Hery melanjutkan, luas lahan sawah di Metro mencapai 2.984 hektare. Namun empat hekatare sudah beralih fungsi menjadi permukiman. Saat ini tinggal 2.980 hektare yang bisa ditanami dengan produktivitas 5,6 ton per hektare. (apr/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: