Bobol Rumah, Lalu Gondol Ponsel
RADARLAMPUNG.CO.ID-Polsek Blambangan Umpu, mengamankan IM (50) Warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan IM diduga telah mencuri ponsel xiaomi di rumah Abudin, warga Dusun Sumber Makmur Negeri Batin Waykanan. Peristiwa itu terjadi Jumat 22 November 2019 lalu sekitar pukul 00.01 malam. IM masuk ke rumah korban yang pada saat itu sedang dalam proses renovasi dengan cara merusak dinding rumah. Dinding yang terbuat dari triplek tersebut memang mudah dirusak. Setelah masuk IM kemudian mengambil satu unit ponsel milik korban. Korban baru menyadari setelah istri korban bangun dari tidur pada pukul 05.00 WIB becerita pada korban bahwa ponsel tersebut sudah tidak ada lagi di tempat. IM ditangkap Selasa (18/8) sekitar pukul 18.30 WIB. “Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,\" ucap Edy. (sah/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: