Iklan Bos Aca Header Detail

Boleh Monopoli, Asal...

Boleh Monopoli, Asal...

radarlampung.co.id - Monopoli tidak dilarang, namun praktik monopoli yang tak boleh dilakukan. Ini menjadi salah satu tugas KPPU untuk menjaga agar iklim berusaha tetap sehat. \"Sering orang salah faham, monopoli di larang. Yang dilarang itu praktik monopolinya,\" kata Plt. Deputi Bidang Pencegahan KPPU Taufik Ahmad saat sosialisasi UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat di Urban Style, Senin (15/4). Taufik menuturkan, definisi singkat monopoli yakni hanya ada satu pelaku usaha di pasar. \"Justru kadang, ada sektor yang harus dimonopoli kalau rakyat ingin harga murah. Seperti listrik. Jika praktik monopoli hanya satu-satunya penyedia di pasar, maka bisa semena mena. Ini yang dilarang,\" tegasnya. Selain Taufik, pemateri lain yang dihadirkan adalah Kurnia Toha (Ketua KPPU RI), Edi Agusyanto (Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah), dan Mansur M. Ilyas. Turut hadir PD Muhammadiyah Pringsewu Atoriyadi dan PC IMM Pringsewu Efi Hardiyanto. Edi Agusyanto menyatakan, tujuan sosialisasi ini adalah mengajak masyarakat berani dan peduli terhadap persaingan usaha yang tak sehat. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: