Ubah Pola Pikir Masyarakat hingga Telurkan Perdes

Ubah Pola Pikir Masyarakat hingga Telurkan Perdes

Tujuh tahun lalu, Aan (28) tak kuasa menahan kegembiraannya yang begitu memuncak. Itu tak kala seorang bayi laki-laki lahir dari kandungan sang istri –Sukarsih. Namun, jauh di dalam benaknya, ada kegusaran tersendiri atas masa depan sang anak. Meski begitu, ia tak mau tinggal diam.  Laporan Ari Suryanto/Radar Lampung Braaaaak! Seketika Aan tersentak. Pun bergeser spontan dari posisi duduknya. Secangkir kopi yang baru saja disuguhkan sang istri jatuh dari nampan tempat kopi itu diletakkan. Itu lantaran tanpa sengaja sepakkan kaki sang anak --M. Alvin (7)-- menyambar nampan yang juga berisikan ubi rebus kesukaanya. Namun apa daya. Aan sama sekali tak kuasa untuk marah. Ucapan maaf dari si buah hati sudah cukup meredakan emosinya yang nyaris saja menguasai dirinya. Diakuinya, selama ini dia tidak pernah sanggup untuk memaki atau memarahi anak semata wayangnya tersebut. Baginya, selama sang anak tidak melukai hati ibunya, ia akan terus memberi toleransi atas kesalahan-kesalahan sang anak. Dari situ, sudah begitu tergambar bagaimana sayangnya Aan dengan anaknya yang baru saja masuk Sekolah Dasar (SD) tersebut. Bahkan, masa depan sang anak juga yang ikut mendorong Aan mencari lokasi tempat tinggal yang lebih layak. Ya, sebelum menempati kediamannya saat ini, Aan tumbuh dan dibesarkan di hutan kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Yang masuk dalam wilayah Pemangku Talang Rejo, Pekon Bami Hantatai, Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat (Lambar). Barulah dua bulan terakhir Aan memutuskan berpindak ke Pemangku Hantatai. Daerah yang memang lebih layak dari tempatnya semula tinggal. Dan, bukan lagi termasuk kawasan konservasi. Memang, kediaman tempatnya tinggal saat ini masih jauh dari kata layak. Dinding terbangun dari susunan papan, sementara lantai masih beralaskan tanah. Untuk bersantai di ruang tamu pun hanya ada papan berukuran 4x2 meter untuk alas duduk, selebihnya masih tanah liat yang sudah pasti licin saat hujan turun lantaran air yang ikut merembas masuk ke dalam. Namun Aan tetap merasa bersyukur. Di sekitar tempatnya tinggal saat ini, Aan mendapatkan sejumlah fasilitas yang dianggapnya mampu mendukung pertumbuhan anaknya. Contoh sederhana, tempat tinggalnya saat ini hanya berjarak sekitar 150 meter dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Hidayah --tempat sang anak mengenyam pendidikan. Sementara, bila tetap tinggal di kawasan konservasi, jarak yang harus ditempuh anaknya untuk bersekolah mencapai sekitar 2 Km. Itu pun dengan akses jalan yang sangat sulit ditempuh. Melewati hutan, yang bahkan beberapa hari belakangan kerap didapati kawanan gajah melintas, yang sudah barang tentu membahayakan manusia. Pria berambut ikal itu menuturkan, sejatinya dirinya sudah lama mendapat sosialisasi untuk keluar dari kawasan konservasi. Setidaknya, yang benar-benar gencar adalah tiga tahun belakangan. Namun, menurutnya banyak yang harus dipersiapkan. Seperti tabungan untuk ia membeli tanah untuk kemudian dibangunnya rumah --meski terbilang sangat sederhana. Diceritakan, dengan mengandalkan profesi berkebun kopi, dirinya hanya bisa menyisihkan Rp1 juta per tahun untuk tabungannya. Bila beruntung, dia bisa memperoleh Rp2 juta. Tabuhan itu merupakan sisihan dari hasil panen kopinya di lahan seluas 1 hektar. ’’Penghasilan per tahun, dalam satu tahun sekali panen, kalau kita setabil 7-8 kuintal, dengan lahan 1 hentar dan harga jual Rp18 ribu per Kg. Yang kalau dikurangi modal juga biaya hidup sehari-hari, hanya tersisih sekitar Rp1-2 juta. Sisa ini lah yang saya tabung untuk beli tanah di sini, yang sampai saat ini juga masih saya cicil,” beber Aan, pertengahan Desember 2020 ini. Namun, itulah keharusan yang ia pilih. Demi sang anak, juga demi turut serta menjaga kelestarian hutan. ’’Salah bila ada anggapan kami di sana tidak pernah berfikir untuk meninggalkan kawasan hutan. Terbukti, walau harus pelan-pelan sedikitnya sudah ada 35 KK di dekat rumah saya waktu itu yang pindah. Saya baru bisa pindah baru-baru ini kerena keterbatasan tabungan saya,” ucap Aan. Hal lain yang juga melatarbelakanginya untuk pindah adalah kabar adanya Peraturan Desa (Perdes) yang turut mencakup kawasan konservasi hutan. Ia gusar, takut ada sanksi keras dari Perdes itu bila ia tetap tinggal di kawasan konservasi. ’’Undang-undang juga si sudah melarang. Tapi kalau Perdes ini kan lebih kepada kesepakatan yang dibuat oleh warga-warga sekitar sini, yang mau tidak mau harus ditepati,” ucapnya. Ya, adanya inisiasi membuat perdes tersebut dibenarkan oleh Peratin (Kepala Desa) Bumi Hantatai Syahruddin melalui Sekretaris Desa/Juru Tulis (Jurtul) Darsim. Setidaknya, sebagai dasar dari Perdes itu, sudah tercetus Kesepakatan Konservasi Desa Bumi Hantatai. Dalam kesepatan tersebut, turut terpapar bahwa Pekon Hantatai merupakan salah satu pekon yang berbatasan langsung dengan kawasan TNBBS, dengan topografi berbukit serta berada di ketinggian 700-1.600 meter dari permukaan laut (DPL). Darsim mengutarakan, Pekon Bumi Hantatai mempunyai wilayah seluas 4.397,63 Ha. Dengan status lahan berupa areal penggunaan lain (Marga) seluas 420,22 Ha, atau 9,56% dari luas keseluruhan. Sisanya, merupakan wilayah dengan status lahan kawasan konservasi (TNBBS) dengan luas mencapai 3.977,41 Ha, atau mencapai 90,44% dari luas keseluruhan. Melihat kondisi tersebut, lanjut Darsim, mengingat pentingnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Juga mutu kehidupan manusia. Serta dengan telah dideklarasikannya Lambar sebagai Kabupaten Konservasi. Maka pihak-pihak terkait, termasuk warga desa bersepakat untuk berperan aktif dalam kegiatan konservasi pada Kawasan Budidaya, Kawasan Lindung (TNBBS), dan Kawasan Pemukiman. Di mana, dalam kesepakan yang ada, terkhusus untuk Kawasan Budaya, pihak-pihak yang menandatangani kesepakatan itu sepakat menjaga dan memulihkan kesuburan tanah dan menerapkan teknik konservasi tanah dan air dengan menggunakan teras siring, rorak, teras individu, penggemburan tanah atau garpu pada tanah miring. Lalu mengurangi penggunaan zat kimia pada kegiatan budidaya untuk mengurangi pencemaran air dengan menerapkan zona non semprot atau zona perlindungan di sekitar sungai dan sumber air. Pun melindungi sumber air dan sempadan sungai. Warga juga diminta menerapkan pola budidaya kebun tumpang sari (agroforestari) dengan tanaman multi tajuk serta menuju ke praktik pertanian organik. ’’Tentunya juga sepakat melindungi dan menjaga satwa seperti burung dan satwa lain yang dilindungi,” ucap Darsin sembari sesekali menyeruput kopi untuk menangkal dingin yang menusuk tulang di pagi itu. Terkait Kawasan TNBBS, pada kesepakatan yang telah dibuat, para pihak sepakat melindungi TNBBS dengan berperan aktif mencegah dan menghentikan kegiatan ilegal. Seperti tidak melakukan perburuan, juga tidak menebang pohon dan membuka lahan baru. Pun tidak segan melaporkan pada pihak berwenang jika terjadi perburuan, penebangan, pembukaan lahan baru, dan kebakaran. ’’Memanfaatkan sumber daya alam berupa hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan (Jasling) sesuai peraturan yang berlaku,” sebut Darsim. Menyinggung Kawasan Pemukiman, disepakati untuk menjaga keasrian dan kesehatan. Seperti dengan membuat lubang resapan untuk sampah rumah tangga; membuat jamban sehat; mengurangi penggunan plastik; serta memanfaatkan pekarangan dengan tanaman sayur dan obat. Pun sepakat mengelola sampah rumah tangga, limbah pertanian, dan peternakan agar bernilai ekonomi. ’’Kesepakatan itu mulai berlaku sejak ditandatangani pada 23 Oktober 2020. Dan dapat ditinjau kembali apabila terdapat kekeliruan,” ucap Darsim seraya menuturkan daraf kesepakatan itu bakal menjadi landasan desa menerbitkan Perdes. Sementara, Kepala TNBBS Resort Suoh Sulki mengaku mendukung wacana Perdes tersebut, selagi itu benar-benar sejalan dengan upaya kelestarian kawasan konservasi. Hanya saja menang, dirinya mengaku belum begitu terlibat dalam perancangan kesepakatan ataupun Perdes dimaksud. Sulki mengaku, kegiatan yang dapat mengancam kelestarian konservasi hutan memang masih kerap didapati. Bahkan, pihaknya telah mendapati beberapa nama yang diduga terlibat dalam perburuan liar di kawsan TNBBS resort Suoh. ’’Karena masih praduga, kami pun masih terus melakukan patroli untuk memastikan kelestarian hutan aman sebagaimana mestinya,” ucapnya. Guna mencegah perburuan semakin masif, menurutnya pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi. Dalam hal ini, pihaknya turut merangkul aparat pekon dalam melakukan sosialisasi. ’’Kami giat bersosialisasi untuk mengurangi kegiatan yang melanggar hukum ini,” tegasnya. Data TNBBS resort Suoh menyebutkan, untuk Pekon Bumi Hantatai sedikitnya tercatat 1.685 hektar lahan masuk dalam data perambahan. Dengan KK penggarap sebanyak 587 KK. Yang tersebar di Pemangku Talang Gajah, Talang Rejo, Peninjauan, Talang Makmur, Talang Sunda, Waytuing, Waytayas, Batu Kapal, serta Sinar Jaya. Nah, hasil sosialisasi kinerja resort Suoh, setidaknya pada tahun 2018 ada 100 pondok yang berhasil turun dari kawasan dengan sendirinya. Di mana, khusus wilayah Pokon Hantatai terdata 67 pondok yang berhasil turun dari kawasan dengan sendirinya. Sejauh ini, salah satu organisasi yang terlibat cukup dalam dalam upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi TNBBS adalan Bestari. Community Fasilitator Bestari Pekon Bumi Hantatai Edi Mulato menyebutkan, cukup banyak pendampingan yang dilakukan konsorsium Bestari terhadap masyarakat Bumi Hantatai. Bahkan, mereka pun cukup tahu banyak terkait wacana Desa Bumi Hantatai membuat kesepakatan melindungi kawasan konservasi, juga upaya menelurkan Perdes. ’’Kalau dalam draf kesepakatan memang tidak menyinggung sanksi. Sebab kalau sanksi nanti di Perdes mas. Rencana (Perdes) Januari selesai,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: