Mau Investasi di Pringsewu, Patuhi RTRW!

Mau Investasi di Pringsewu, Patuhi RTRW!

IRADARLAMPUNG.CO.ID - Mereka yang akan berusaha di Pringsewu harus berkomitmen mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemkab setempat juga dalam memberikan perizinan akan berpatokan pada aturan tersebut. \"Pertama kali harus dilihat adalah peta. Terutama mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),\" kata Wakil Bupati Fauzi menanggapi perjanjian kerjasama Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Jejama Secancanan dan KPRI Beguai Sewu Pringsewu dengan PT Bangun Sarana Enggal Jakarta dan PT Metrolen Inti Graha terkait pembangunan perumahan pegawai. Menurut dia, pemerintah sifatnya melayani. Karena itu, mereka yang akan menanamkan investasi di Pringsewu akan disambut dengan tangan terbuka. Termasuk pengembang perumahan. \"Banyaknya perguruan tinggi, dimungkinkan kebutuhan hunian juga meningkat. Di Pringsewu juga banyak pekerja yang berasal dari luar daerah. Ini juga menjadi faktor pendukung, jika investor ingin menanamkan modalnya di Pringsewu,\" ungkapnya. Sementara Kepala Bappeda Pringsewu A. Fadoli mengatakan, kabupaten itu terus berkembang. \"Pringsewu juga menjadi wilayah penyangga bagi Bandarlampung,\" katanya. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: