Iklan Bos Aca Header Detail

Mau Perpanjang SIM? Datang ke Rest Area Pringsewu

Mau Perpanjang SIM? Datang ke Rest Area Pringsewu

radarlampung.co.id - Warga Pringsewu yang akan memperpanjang SIM A dan C tak perlu jauh-jauh ke Tanggamus. Polres setempat memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Rest Area Pringsewu setiap Selasa, Kamis dan Sabtu.

Kasatlantas AKP Dade Suhaeri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto mengatakan, berdasar data,  SIM keliling cukup diminati. Karena itu, program tersebut dilaksanakan di Pringsewu.

\"Jadwal tersebut (SIM keliling, Red) dilaksanakan bila tidak ada halangan ataupun agenda lainnya,\" kata AKP Dade Suhaeri, Jumat (29/3).

Menurut Dade, layanan SIM Keliling disambut antusias masyarakat Pringsewu. SIM yang dapat diperpanjang adalah SIM yang belum habis masa berlakunya atau 15 hari sebelum batas berlaku SIM berakhir.

Syaratnya, warga membawa SIM asli, KTP dan surat kesehatan jasmani. \"Kemudian keterangan psikolog dan mengisi formulir. Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu,\" urainya.

Ketentuan tarif tersebut berdasar PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Polri. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: