BPKP Sebut Realisasi Pendapatan Sektor Hotel dan Restoran Perlu Ditingkatkan

BPKP Sebut Realisasi Pendapatan Sektor Hotel dan Restoran Perlu Ditingkatkan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung menyebut potensi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor hotel dan restoran masih perlu ditingkatkan. Hal ini terjadi usai adanya kenaikan PAD sektor hotel dan restoran di Bandarlampung meningkat, pasca adanya pertemuan yang dilakukan antara Pemkota Bandarlampung dan pelaku usaha. Kepala BPKP Perwakilan Lampung, Sumitro mengatakan selama ini pihaknya melihat pemda kabupaten/kota kesulitan merealisasikan PAD terutama pajak hotel dan restoran. \"Alasan klasik nya Covid-19, sementara saya kerap makan diluar, kami lihat restoran ramai, di hotel juga penuh tapi tidak ada realisasi. Berarti adanya kurang sigapnya aparatur dalam mengintensifkan penerimaan pajak hotel restoran dan kurangnya wajib pajak dan restoran untuk menyetorkan. Memungut sudah tapi tidak menyetorkan,\" beber Sumitro di Kantornya, Kamis (14/10). Sampai dengan bulan Mei 2021, menurut Sumitro selama lima bulan pendapatan dari sektor hotel di Bandarlampung hanya Rp10,5 miliar. Kemudian pada 2 Juni, ada pertemuan antara pelaku usaha dan Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, disana Sumitro juga hadir guna memberi informasi mengenai pajak yang harus disetorkan para pengusaha tersebut. \"Saya hadir untuk memberikan informasi pada para pengusaha untuk para pengusaha yang sudah mendapatkan fasilitas dari Pemkot Bandarlampung ada izin usaha, izin mendirikan bangunan. Maka saya minta tolong jika ada tamu hotel, tamu rumah makan yang sudah dipungut (pajaknya) di setorkan ke pemda, jangan masuk ke kas pribadi,\" tambah Sumitro. Selanjutnya, setelah pertemuan tersebut kembali di lakukan uji lagi dengan mengecek data di Badan Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung. Alhasil, dalam waktu 2,5 bulan, dari Juni sampai September sudah ada penerimaan Rp5,6 miliar. \"Penerimaan perbulan Rp2,27 miliar. Justru yang restoran luar biasa, pada bulan Januari sampai Mei, ada penerimaan Rp27 miliar. Sebulan ada sekitar Rp5,4 miliar. Kita uji lagi setelah disosialisasikan dalam waktu 2,5 bulan, penerimaan pajak sektor restoran jadi Rp20,6 miliar. Sehingga ada kenaikan setiap bulannya dari semula Rp5,4 miliar jadi Rp8,3 miliar. Sehari bisa sampai Rp101 juta,\" tambahnya. Hal tersebut menurut Sumitro berdampak pada kondisi PAD Kota Bandarlampung yang meningkat. Meskipun, terlepas ada tindakan yang diberikan kepada pengusaha untuk meningkatkan PAD dan memberi efek jera karena Pemda tidak bisa main-main karena semua bergerak berdasarkan UU dan peraturan daerah. Selain Bandarlampung, upaya peningkatan pajak sektor hotel dan restoran juga telah dilakukan di Lampung Selatan. Sumitro mengaku telah melakukan studi tersendiri khususnya didaerah Natar. \"Saya juga sudah coba mencoba mendatangi rumah makan, disana ada perbedaan. Misalnya rumah makan A sehari Rp5 juta per bulan, artinya PAD 500 ribu, sebulan jadi 15 juta. Tapi dia hanya setor Rp3 juta. Saya akhirnya mengabari BPPRD Lamsel, dan di uji langsung dan omset Rp5 juta per hari, pajaknya jadi Rp500 ribu per hari sebulan jadi Rp15 juta,\" lanjutnya. Dengan adanya sosialisasi tersebut, maka data tunggakan ditagih, kemudian ada peringatan satu dan dua yang membuat para pengusaha akhirnya berbondong-bondong membayar. \"Di akhir PAD (Pemkot Bandarlampung) di sektor Hotel dan Restoran perkirakan semula Rp340 miliar bisa jadi di akhir tahun menjadi Rp477 miliar. Itu baru pajak hotel dan restoran saja. Kan pajak di Bandarlampung banyak ya yang lainnya,\" tambahnya. Sumitro mengatakan rata-rata dibeberapa daerah ini masih rendah di pajak hotel dan restoran. Karena itulah, saat BPKP melihat adanya pendapatan daerah yang belum maksimal. Maka BPKP akan bantu pacu agar terjadi peningkatan. \" Selanjutnya saya juga akan ke Pesisir Barat kemarin sudah ke Lamteng dan Lampura. Rata-rata yang rendah pajak restoran dan hotel. Karena rata-rata pengusaha kurang sadar untuk bayar pajak,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: