UMK Lamteng 2019 Diusulkan Rp2.250.956
Radarlampung.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung Tengah mengajukan upah minimum kabupaten (UMK) 2019 yang telah disepakati Dewan Pengupahan sebesar Rp2.250.956,70. Usulan itu sudah ditandatangani Bupati, Kamis (25/10). ”Kita akan ajukan UMK 2019 sebesar Rp2.250.956,70 ke provinsi,\" kata Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Lamteng Lisman. Dilanjutkan, ketetapan UMK menunggu surat keputusan Gubernur Lampung. Menurut Lisman, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, ada formula perhitungan UMK. Terutama data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto). Data tersebut menjadi acuan penghitungan upah minimum. ”Ini bersumber dari BPS. Tidak seperti dulu, pakai KHL dan survei pasar,\" ujarnya. Setelah surat dari Kemenaker diterima, terus Lisman, baru dilakukan pembahasan. \"Kalau sudah ada suratnya, baru kita bahas dengan Dewan Pengupahan. Terdiri atas Serikat Buruh, Apindo, BPS, perindustrian, dan perguruan tinggi. Setelah disepakati, baru diajukan ke provinsi,\" sebut dia. (sya/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: