Melanggar Prokes, Push Up !
RADARLAMPUNG.CO.ID- Tim gabungan Polres Lampung Timur, Kodim 0429 dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Timur gencar menggelar operasi yustisi. Sebagaimana di laksanakan di wilayah Kecamatan Bandarsribowono dan Labuhanratu, Rabu (30/9). Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan menjelaskan, operasi yustisi itu dilaksanakan dalam rangka penegakan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah corona virus disease (covid-19). \"Operasi ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan,\"jelas AKBP Wawan Setiawan serta Dandim 0429 Letkol M.Darwis. Dilanjutkan, operasi yustisi itu dilaksanakan oleh jajaran Polsek dan Koramil serta Pol PP di seluruh Lamtim. Menurutnya, operasi yustisi antara lain dilaksanakan di pusat keramaian serta fasilitas umum. Seperti di Pasar Bandaragung Kecamatan Bandarsribawono dan Pasar Labuhanratu Kecamatan Labuhanratu. Ditambahkan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sangsi. Misalnya, bagi yang tidak mengenakan masker di tempat umum dikenakan sangsi push up. \"Perlu kedisiplinan yang tinggi dari seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan dan protokoler kesehatan, khususnya dengan selalu memakai masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan,\"imbuhnya. (wid/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: