Undercover Buy, Dua Tersangka Narkoba Diamankan

Undercover Buy, Dua Tersangka Narkoba Diamankan

radarlampung.co.id-Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Tersangka adalah, Nur Hasan (26) warga Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung Lampung Timur. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga kuat sabu-sabu dan dua buah korek api gas. Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Reskrim Narkoba Iptu Abadi menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Desa Sidodadi Kecamatan Sekampung, Senin (25/11) malam. Saat itu, tersangka berniat menjual sabu-sabu kepada salah satu petugas yang sedang menyamar (under cover buy).  Sudah lama tersangka dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sekampung dan sekitarnya. Setelah, tersangka menyerahkan barang bukti, petugas langsung mengamankannya. “Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lamtim,”jelas Iptu Abadi. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: