Ungkap 83 Kasus Selama 2021, Kapolres Ingatkan Bahaya Narkoba Saat Launching KTAN
Radarlampung.co.id - Sampai Agustus 2021, Polres Tulangbawang (Tuba) total telah mengungkap 83 kasus penyalahgunaan narkotika di kabupaten berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur itu. Dari jumlah tersebut, 105 orang tersangka diamankan: 96 laki-laki dan 9 perempuan. Sementara itu, pada tahun 2020 Polres Tulangbawang total mengungkap 107 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 151 orang: 147 laki-laki dan 4 perempuan. Demikian disampaikan Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena saat me-launching Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN) di aula kampung Cempaka Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Jumat (3/9). Dalam kesempatan tersebut, Hujra mengungkapkan bahwa ketergantungan terhadap narkoba sangat berbahaya. Menurutnya, seorang pecandu bisa saja membunuh orang lain dan melakukan aksi kriminal lainnya --agar bisa mendapatkan barang haram tersebut. Untuk itu, guna menekan dan meminimalkan laju peredaran narkoba, Polres Tulangbawang resmi me-launcing program Kampung Tangguh Anti Narkoba. \"Kampung Cempaka Dalam sebagai contoh dari program ini. Kedepan, program ini akan kami kembangkan ke Kampung-Kampung yang lain, hingga ke tingkat Kecamatan dan Kabupaten,\" ungkap Hujra. Untuk mewujudkan hal tersebut, Polres Tulangbawang mengharapkan dukungan berbagai elemen masyarakat, agar seluruh Kampung di Tulangbawang nantinya bisa menjadi KTAN. Di tempat yang sama, Bupati Tulangbawang Winarti diwakili Asisten I Akhmad Suharyo mengatakan, pemerintah daerah sangat mendukung dan mengapresiasi terciptanya KTAN. Menurutnya, narkoba sangat berbahaya. Untuk itu pemerintah daerah berharap Kepala Kampung bisa turut serta mencegah peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: